Pages

Wednesday, April 1, 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B. Tujuan dan Sumber-sumber Hukum

Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni:

  • Undang-Undang; Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
  • Kebiasaan; Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Keputusan Hakim (jurisprudensi); Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
  • Traktat; Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
  • Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin); Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkanhukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

C. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.

D. Kaidah / Norma

Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.

Norma hukum adalah peraturan yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.

E. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Source:

Saturday, January 31, 2015

Tugas Wawancara Koperasi

Anggita Novia Rahmawati (21213023)
Isti Hadisti O. (24213561)
Safira Hanifah (28213187)

Sehubungan dengan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (softskill) yang diberikan oleh Bapak Budi Hermana mengenai wawancara koperasi, kami mengunjungi “Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong" pada:

Hari                 : Jum’at
Tanggal           : 23 Januari 2015
Lokasi             : Koperasi Kredit Sejahtera
Alamat            : Jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong

Dan didapatkan data wawancara sebagai berikut:


Dimana alamat Koperasi ini didirikan?

Jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong

Sejak kapan koperasi ini di dirikan?

Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong telah berdiri sejak tangggal 02 Oktober 1974.

Berapa simpanan wajib dan simpanan pokok koperasi per bulan? Apakah sering mengalami kenaikan?

Untuk simpanan wajib, awalnya hanya Rp 10.000,- per bulan. Namun kini naik menjadi Rp 20.000,- per bulan tentunya tidak memberatkan anggota, karena tidak sampai seribu per hari. Sedangkan simpanan pokok dari Rp 25.000,- menjadi Rp 100.000,-.

Siapa saja nama pengurus, pengawas dan manajemen di Koperasi Kredit Sejahtera?

A.    Pengurus
               Penasehat                    : PUSKOPDIT BOGOR-BANTEN
               1.    Ketua                   : CH. Sukiman
               2.    Wakil Ketua        : M. Wiratmoko
               3.    Sekretaris             : Agus Asikin
               4.    Bendahara           : B. Puji Astuti
               5.    Anggota 1            : YB. Mulyono
               6.    Anggota 2            : Eduard Koemoro
               7.    Anggota 3            : Yayat Sutaryat
        B.    Pengawas
               1.    Ketua                   : Sutanto Andya Hamid
               2.    Sekretaris             : M Tri Budoyo
               3.    Anggota               : Rini Lisiawati
       C.    Manajemen
               Manajer                       : B. Siwi Murwani
               Bagian Keuangan
               1.    Kasir                    : Eka Sugihartiningsih
               2.    Layanan               : Maria Rafida
               3.    Layanan               : Daru Widya
               4.    Layanan               : Musafak
               Administrasi Umum    : Sugiyo
               Bagian Layanan Kredit
               1.    Primurti 
               2.    Iman Kurnianto
               3.    Sumiati
               4.    Warsono

Biasanya dalam keanggotaan sebuah koperasi ada yang masuk dan keluar. Bisa tolong di jelaskan kenapa alasan mereka ingin menjadi anggota dan keluar dari keanggotaan?

Alasan dari mereka yang bergabung adalah ketika seseorang sedang membutuhkan uang secara mendesak, orang tersebut dapat meminjam ke koperasi yang diikuti. Disini peran koperasi termasuk dalam kelompok koperasi simpan pinjam. Lalu mereka dapat lebih bersosialisasi dengan masyarakat lainnya, berlatih berorganisasi, gotong royong dan bertanggung jawab. Apalagi pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha 

Sedangkan, alasan bagi anggota keluar atau berhenti antara lain: pindah alamat 99 orang (39,8%), tidak kerja/terkena PHK 33 orang (13,3%), rumah terlalu jauh dari koperasi 9 orang (3,6%), tidak dapat mengikuti peraturan Koperasi Kredit Sejahtera 24 orang (9,6%), meninggal 6 orang (2,4%), keuangan 38 orang (15,3%), tindakan indisipliner 3 orang (1,2%), dan lain lain 37 orang (14,8%).

Bagaimana pertumbuhan dari jumlah keanggotaan di Koperasi Kredit Sejahtera?

Mengenai keanggotaan koperasi kredit sejahtera dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Tahun ini jumlah anggotanya sebanyak 4.968 orang namun jumlah anggota yang keluar atau berhenti ada 249 orang.

Demikian hasil wawancara kami kepada Koperasi Sejahtera Cibinong.