Pages

Tuesday, December 22, 2015

#Tugas 2 (personal)

Karangan Eksposisi

DATANG BULAN SERING TERLAMBAT

Menstruasi adalah proses keluarnya darah dari dalam rahim yang terjadi karena luruhnya lapisan dinding rahim bagian dalam yang banyak mengandung pembuluh darah dan sel telur yang tidak dibuahi. Menstruasi pasti akan terjadi pada semua wanita yang normal.

Pada setiap wanita, siklus haid bervariasi. Rata-rata berjarak 28 hari, namun bisa juga sampai 42 hari. Jika sampai terjadi keterlambatan pun, semisal sampai 3-4 bulan, juga tak perlu terlalu dikhawatirkan. Tapi disarankan sebaiknya periksa ke dokter spesialis. Apalagi kalau telat sampai 5-6 bulan.

Sering orang salah mengerti, kalau sampai 3 atau 4 bulan tidak haid, mereka menyangka darahnya mengumpul di dalam, menggenang, dan bisa berbahaya. Padahal sebenarnya tidak mens berarti tidak ada endometrium yang lepas. Jadi bukan berarti ada darah yang mengumpul. Darah baru keluar jika selaput lendirnya lepas. Jika tidak lepas, ya tidak berdarah.

Lalu apa sajakah yang menyebabkan menstruasi telat? Penyebabnya bermacam-macam. Bagi yang masih belum menikah, penyebabnya bisa karena terlalu lelah. Contohnya, belajar terlalu keras bagi yang masih sekolah atau kuliah, atau berolahraga kelewat berat. Sebaliknya bisa juga terjadi pada mereka yang biasa berolahraga dan menghentikan kebiasaannya secara tiba-tiba. Pola makan juga bisa mempengaruhi siklus haid. Misalnya, mereka yang biasa makan banyak dan mendadak diet. Ini akan membuat tubuh stres. Atau bisa jadi badan kurus jadi gemuk. Pokoknya, tiap ada perubahan berat badan mencolok.

Untuk yang mengalami telat datang bulan, ada hal-hal yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses menstruasi secara alami. Beberapa hal yang bisa dilakukan untuk mempercepat proses menstruasi tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:

1. Olahraga secara teratur
Berolahraga ringan secara teratur. Dalam hal ini, hindari olahraga yang cukup berat, sebab salah satu faktor penyebab sering terlambatnya mendapatkan menstruasi bagi sebagian orang adalah karena faktor olahraga berat yang sering dilakukannya.

2. Minum air putih yang cukup
Menghindari diri dari dehidrasi. Dehidrasi dapat menyebabkan priode menstruasi yang lama. Seorang wanita yang sehat, harus meminum air beberapa gelas setiap hari. Hindari juga mengkonsumsi kafein, minuman bergula, alkohol.

3. Mengkonsumsi makanan yang sehat
Mengkonsumsi makanan sehat setiap hari. Ada penelitian yang menyebutkan bahwa makan yang mengandung cokelat, kafein, gula, daging dan susu cenderung akan menyebabkan proses menstruasi akan lebih lama.

Sumber:

#Tugas 1 (personal)

JURNAL AKUNTANSI 1

TOPIK:
Pengaruh Penerapan Pengendalian Internal Terhadap Pencegahan Fraud Pengadaan Barang.

TUJUAN PENELITIAN:
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dampak pengendalian internal dalam pencegahan kemungkinan penyimpangan dalam proses pelelangan.

TEORI YANG DI GUNAKAN:
Penelitian ini menggunakan teori analisis jalur atau path analysis.

METODE PENELITIAN:
Metode  yang digunakan adalah dengan survey dan kuesioner karena penelitian ini merupakan penelitian eksplanatory, yaitu agar mendapatkan kejelasan fenomena yang terjadi secara empiris dan mendapat jawaban hubungan kausalitas antar variable, harus melalui pengujian hipotesis.

HASIL PENELITIAN DAN KESIMPULAN:
Terdapat pengaruh dari lingkungan pengendalian, penilaian resiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan terhadap pencegahan FRAUD pengadaan barang, sedangkan dari perhitungan koefisien determinasi (R Square) di peroleh nilai sebesar 0,694. Hasil ini berarti bahwa ada kontribusi sebesar 69,4 % dari variabel bebas dalam menjelaskan pencegahan FRAUD pengadaan barang, sedangkan sisanya 30,6 % (100 % - 69,4 %) dijelaskan oleh variabel lainnya yang tidak diteliti dalam penelitian ini, misalnya saja variabel yang berkaitan dengan kualitas informasi akuntansi, internal audit, intellectual capital atau akuntansi keperilakuan.

KOMENTAR:
Menurut saya, jurnal ini sudah cukup bagus. Dari judulnya, sedikit banyak sudah menggambarkan isi jurnal. Untuk abstrak, pendahuluan, metode, hasil dan kesimpulan, dan daftar pustaka juga sudah di sajikan dengan baik.

JURNAL AKUNTANSI 2

TOPIK:
Manajemen Laba, Nilai Relevansi Laba, dan Nilai Buku Ekuitas.

TUJUAN PENELITIAN:
Untuk meneliti pengaruh dari manajemen laba yang dilakukan secara terintegrasi dengan analisis factor pada relevansi nilai laba dan nilai buku ekuitas.

TEORI YANG DI GUNAKAN:
Penelitian ini menggunakan teori manajemen laba dengan cara terintegrasi seperti manajemen laba riil dan akrual. Manajemen laba secara riil diukur dengan cash flow operasi, biaya produksi, dan pengeluaran bebas berdasarkan kebijaksanaan yang abnormal. Sebaliknya, manajemen laba secara akrual diukur dengan mencocokkan kinerja dengan akrual jangka pendek dan jangka panjang.

METODE PENELITIAN:
Metode  yang digunakan adalah dengan prosedur pengambilan sampel dan data.

HASIL PENELITIAN DAN KESIMPULAN:
Laba dan nilai buku ekuitas bersifat relevan dalam mengukur nilai pasar perusahaan, dan manajemen laba yang terintegrasi menurunkan nilai relevansi laba dan nilai buku ekuitas.

KOMENTAR:
Sebenarnya jurnal ini sudah cukup bagus. Hanya saja, masih sedikit sulit dipahami karena pemilihan katanya yang kurang tepat.

Friday, November 20, 2015

Sintaksis Bahasa Indonesia

Sintaksis adalah telaah mengenai pola-pola yang dipergunakan sebagai sarana untuk menggabung-gabungkan kata menjadi kalimat.

Berdasarkan pengertian sintaksis dapat disimpulkan bahwa bidang kajian sintaksis adalah kalimat, klausa, dan frasa. Kalimat adalah satuan gramatik yang dibatasi oleh adanya jeda panjang yang disertai nada akhir turun dan naik. Klausa adalah satuan gramatik yang terdiri atas subjek dan predikat baik disertai objek, pelengkap, keterangan, ataupun tidak. Frasa adalah unsur klausa dan kalimat yang terdiri atas dua kata atau lebih yang tidak melampaui batas fungsi.

1. Frasa
Frasa adalah satuan gramatik yang terdiri atas dua kata atau lebih dan hanya menduduki salah satu fungsi unsur klausa yaitu subjek (S), predikat (P), objek (O), pelengkap (Pel), dan keterangan (Ket).

2. Klausa
Klausa dapat dikatakan sebagai bagian inti kalimat atau dapat juga dikatakan sebagi pembentuk kalimat. Secara fungsional unsur inti klausa adalah subjek (S) dan predikat (P) unsur lain seperti objek (O), pelengkap (Pel), dan keterangan (Ket) boleh ada dalam klausa boleh juga tidak ada. unsur fungsional yang cenderung selalu dalam klausa adalah predikat (P). 

3. Kalimat
Kalimat adalah satuan bahasa terkecil, dalam wujud lisan atau tulisan, yang mengungkapkan pikiran yang utuh.Dalam wujud lisan, kalimat diucapkan dengan suara naik turun dan keras lembut, disela jeda, dan diakhiri dengan intonasi akhir yang dikuti oleh kesenyapan yang mencegah terjadinya perpaduan ataupun asimilasi bunyi ataupun proses fonologis lainnya.

Kalimat maupun kelompok kata yang menjadi unsur kalimat dapat di pandang sebagai suatu konstruksi. Satuan-satuan yang membentuk suatu konstruksi disebut konstituen konstruksi tersebut.


Daftar Pustaka:


Thursday, October 1, 2015

Ajang Indosat Stock Trading Contest Mencetak Ribuan Investor Muda Pasar Modal

Nama: Safira Hanifah
NPM: 28213187
Kelas: 3EB11

Pasar modal menawarkan alternatif baru bagi dunia usaha untuk memperoleh sumber pemberdayaan usahanya. Adanya pasar modal sebagai salah satu sarana media investasi bagi masyarakat khususnya investor yang ingin menginvestasikan dananya dalam satu sistem pengelolaan dana di pasar modal baik dalam jangka waktu panjang ataupun jangka pendek. Tujuan dibentuknya pasar modal untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan dan stabilitas ekonomi nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat. Pasar modal mempunyai peranan strategis sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi dunia usaha, sedangkan di sisi lain pasar modal juga merupakan wahana investasi bagi masyarakat, termasuk pemodal kecil dan menengah.

Di Indonesia, peningkatan pendapatan masyarakat kurang didukung dengan kemampuan pengelolaan keuangan yang baik sehingga menciptakan kelompok masyarakat konsumtif dan secara tidak langsung berdampak negatif pada neraca perdagangan Indonesia.

Maka dari itu, Bursa Efek Indonesia (BEI) melihat potensi yang besar pada kelas menengah, khususnya juga generasi muda untuk memberikan edukasi pengelolaan keuangan, juga meningkatkan jumlah investor pasar modal Indonesia. Bursa Efek Indonesia bekerja sama dengan PT Indosat Tbk dan didukung oleh Lintasarta sebagai Data comm dan IT Infrastructure, serta PT Winratama Perkasa (WinGamers) selaku penyedia layanan virtual online trading pertama di Indonesia, menyelenggarakan program kerjasama sosialisasi tentang pasar modal melalui ajang Indosat Stock Trading Contest (ISTC) yang merupakan program kompetisi bagi generasi muda Indonesia untuk melakukan transaksi saham virtual yang mengacu kepada sejumlah saham pilihan yang diperdagangan di BEI secara realtime. ISTC sendiri juga menjadi salah satu langkah kepedulian Indosat terhadap program Gerakan Nasional Cinta Pasar Modal (GeNTa).

Investor muda di pasar modal Indonesia ini diharapkan dapat mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi  dan komunikasi untuk belajar melakukan perdagangan saham, dimana mereka akan menjadi investor masa depan yang akan memajukan perdagangan pasar modal dan akhirnya mendukung peningkatan perekonomian Indonesia.

Dari 8819 peserta dari seluruh Indonesia yg mengikuti program ini, terjaring 15 peserta yang berhasil memasuki grand final hari ini di Jakarta setelah menjalani kegiatan Bootcamp selama dua hari. Penentuan 15 finalis ini berdasarkan penilaian yang meliputi kinerja, keaktifan bertransaksi serta kesesuaian dengan syarat dan ketentuan program.

Selama 2 hari mengikuti kegiatan bootcamp, 15 finalis diberikan pembekalan dan ilmu yang lebih dalam mengenai investasi dan dunia pasar modal oleh para pakar investasi. Para finalis mendapatkan berbagai materi, mulai dari Investasi dan Efek di Pasar Modal, Mekanisme Perdagangan Saham, Struktur Pasar Modal Indonesia, Pasar Modal Syariah, hingga Analisa Fundamental, Teknikal, dan Market Update.

Setelah melalui tahap penilaian yang sangat ketat oleh Dewan Juri dari Indosat, Bursa Efek Indonesia dan WinGamers, maka ISTC secara resmi mengumumkan para pemenang yang salah satunya adalah seorang Mahasiswa dari Universitas Gunadarma bernama Dimas Raka Prayudha (20 tahun) mendapat juara I.

DAFTAR PUSTAKA


Saturday, September 12, 2015

Monita Tahalea & The Nightingales - 168



Hey, pals! Aku mau sharing soal salah satu lagu favoritku, Monita Tahalea & The Nightingales - 168. Hari ini baru aja jajal lagu ini pake acoustic minus one dari kak @bachtiarachmad dan di upload ke soundcloud ku hehehe. Suka banget sama aransemen lagu ini, penyanyinya, juga lirik lagunya. Nadanya simpel ga berlebihan, easy listening lah ya.

Lirik Monita Tahalea & The Nightingales - 168

Sebuah nostalgia yang tak kan terlupa
Tentang gadis bingung dan pengembara
Berbagi cerita di penghujung senja
Menunggu datangnya hujan

Tiada kunjung datang hujan yang dinantikan
Namun hari-hari semakin berarti
Berteman butir waktu berpayung langit mendung
Akhirnya yang tiba cinta

Ternyata bukan tentang menanti dan menunggu
Tetapi memang telah waktunya tuk bertemu
Walau tak selalu berakhir bersama
Mungkin nanti kan bertemu kembali

Cinta bukan tentang menanti dan menunggu
Tetapi memang telah waktunya tuk bertemu
Walau tak selalu berakhir bersama
Mungkin nanti
Kan bertemu kembali

Cinta bukan tentang menanti dan menunggu
Tetapi memang telah waktunya tuk bertemu
Walau tak selalu berakhir bersama
Mungkin nanti
Sampai nanti
Kan bertemu kembali

Thursday, June 18, 2015

Contoh Surat Perjanjian



SURAT PERJANJIAN
SEWA – MENYEWA TOKO

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.                  Nama             : MUHAMMAD SUFYAN
Umur              : 39 TAHUN
Pekerjaan       : WIRASWASTA
Alamat           : JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok.
Nomer KTP   : 123456789876543
Telepon         : 0899 8877 6655
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA

2.         Nama             : ANDIKA RIZKI
Umur              : 38 TAHUN
Pekerjaan       : WIRASWASTA
Alamat           : JL. KH Natsir KP Geber Lama RT 003/04 Kel Citereup Kec. 
                          Citeureup
Nomer KTP   : 98765432123456
Telepon         : 0822 3344 5599
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA bangunan berupa toko berlantai Keramik (4.5m x 4.5m ) yang terletak di JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok. Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 15 (lima belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal Satu
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal  04  Desember  2012 sampai dengan 03 Desember 2013 dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas toko tersebut di atas dengan nilai harga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal Dua
1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan toko di JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok menjamin bahwa bangunan toko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.

2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut (pasal 2 ayat 1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal tiga
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali toko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal Empat
Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali toko dan pekarangannya kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal Lima
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan toko tersebut.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit toko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan toko yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.






Pasal Enam
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan toko yang disewa. Fasilitas tersebut adalah Listrik.

Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian  PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal Tujuh
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal Delapan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal Sembilan
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal enam dan tujuh dari Surat Perjanjian ini.

Pasal Sepuluh
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Pasal Sebelas
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.  

Pasal Dua Belas
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat.


Pasal Tiga Belas
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.

Pasal Empat Belas
Surat Perjanjian ini ditandatangani di JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal 3 Desember 2013.


Depok, 4 Desember 2012

           PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA

                            





           Muhammad Sufyan                                                                    Andika Rizki


SAKSI-SAKSI:



              Aisyah Fadhilah                                                                               Fiky

Thursday, April 23, 2015

Hukum Perjanjian

A. Standar Kontrak

Adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).

Perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
---- is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction.

Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.

Menurut Mariam Darus, standar kontrak terbagi dua yaitu umum dan khusus.
  1. Kontrak standar umum artinya kontrak yang isinya telah disiapkan lebih dahulu oleh kreditur dan disodorkan kepada debitur.
  2. Kontrak standar khusus, artinya kontrak standar yang ditetapkan pemerintah baik adanya dan berlakunya untuk para pihak ditetapkan sepihak oleh pemerintah.
Jenis-jenis kontrak standar

Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
  • kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
  • kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
  • kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
  • kontrak standar menyatu;
  • kontrak standar terpisah.
Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
  • kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandatangani;
  • kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
B. Macam-macam Perjanjian
  • Perjanjian timbal balik dan perjanjian sepihak, perjanjian sepihak adalah perjanjian yang memberikan kewajibannya kepada satu pihak dan hak kepada satu pihak dan hak kepada pihak lainnya, misalkan hibah.
  • Perjanjian percuma dan perjanjian dengan alas hak yang membebani 
  • Perjanjian bernama dan tidak bernama
  • Perjanjian kebendaan dan perjanjian obligator
  • Perjanjian konsensual dan perjanjian real
C. Syarat sahnya perjanjian
  1. Adanya kesepakatan kedua belah pihak. Maksud dari kata sepakat adalah, kedua belah pihak yang membuat perjanjian setuju mengenai hal-hal yang pokok dalam kontrak.
  2. Kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum. Asas cakap melakukan perbuatan hukum, adalah setiap orang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya. Ketentuan sudah dewasa, ada beberapa pendapat, menurut KUHPerdata, dewasa adalah 21 tahun bagi laki-laki,dan 19 th bagi wanita. Menurut UU no 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dewasa adalah 19 th bahi lakilaki, 16 th bagi wanita. Acuan hukum yang kita pakai adalah KUHPerdata karena berlaku secara umum.
  3. Adanya Obyek. Sesuatu yang diperjanjikan dalam suatu perjanjian haruslah suatu hal atau barang yang cukup jelas.
  4. Adanya kausa yang halal. Pasal 1335 KUHPerdata, suatu perjanjian yang tidak memakai suatu sebab yang halal, atau dibuat dengan suatu sebab yang palsu atau terlarang, tidak mempunyai kekuatan hukum.
D. Saat lahirnya perjanjian 

Menetapkan kapan saat lahirnya perjanjian mempunyai arti penting bagi :
  1. kesempatan penarikan kembali penawaran;
  2. penentuan resiko;
  3. saat mulai dihitungnya jangka waktu kadaluwarsa;
  4. menentukan tempat terjadinya perjanjian.
Berdasarkan Pasal 1320 jo 1338 ayat (1) BW/KUHPerdata dikenal adanya asas konsensual, yang dimaksud adalah bahwa perjanjian/kontrak lahir pada saat terjadinya konsensus/sepakat dari para pihak pembuat kontrak terhadap obyek yang diperjanjikan.

Pada umumnya perjanjian yang diatur dalam BW bersifat konsensual. Sedang yang dimaksud konsensus/sepakat adalah pertemuan kehendak atau persesuaian kehendak antara para pihak di dalam kontrak. Seorang dikatakan memberikan persetujuannya/kesepakatannya (toestemming), jika ia memang menghendaki apa yang disepakati.

Mariam Darus Badrulzaman melukiskan pengertian sepakat sebagai pernyataan kehendak yang disetujui (overeenstemende wilsverklaring) antar pihak-pihak. Pernyataan pihak yang menawarkan dinamakan tawaran (offerte). Pernyataan pihak yang menerima penawaran dinamakan akseptasi (acceptatie).

Jadi pertemuan kehendak dari pihak yang menawarkan dan kehendak dari pihak yang akeptasi itulah yang disebut sepakat dan itu yang menimbulkan/melahirkan kontrak/perjanjian.

Ada beberapa teori yang bisa digunakan untuk menentukan saat lahirnya kontrak yaitu:
  1. Teori Pernyataan (Uitings Theorie) - Menurut teori ini, kontrak telah ada/lahir pada saat atas suatu penawaran telah ditulis surat jawaban penerimaan. Dengan kata lain kontrak itu ada pada saat pihak lain menyatakan penerimaan/akseptasinya.
  2. Teori Pengiriman (Verzending Theori) - Menurut teori ini saat pengiriman jawaban akseptasi adalah saat lahirnya kontrak. Tanggal cap pos dapat dipakai sebagai patokan tanggal lahirnya kontrak.
  3. Teori Pengetahuan (Vernemingstheorie) - Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat jawaban akseptasi diketahui isinya oleh pihak yang menawarkan.
  4. Teori penerimaan (Ontvangtheorie) - Menurut teori ini saat lahirnya kontrak adalah pada saat diterimanya jawaban, tak peduli apakah surat tersebut dibuka atau dibiarkan tidak dibuka. Yang pokok adalah saat surat tersebut sampai pada alamat si penerima surat itulah yang dipakai sebagai patokan saat lahirnya kontrak
E. Pembatalan dan pelaksanaan suatu perjanjian

Pembatalan Perjanjian - Suatu perjanjian dapat dibatalkan oleh salah satu pihak yang membuat perjanjian atau pun batal demi hukum. Perjanjian yang dibatalkan oleh salah satu pihak biasanya terjadi karena: 
  • Adanya suatu pelanggaran dan pelanggaran tersebut tidak diperbaiki dalam jangka waktu yang ditentukan atau tidak dapat diperbaiki. 
  • Pihak pertama melihat adanya kemungkinan pihak kedua mengalami kebangkrutan atau secara financial tidak dapat memenuhi kewajibannya. 
  • Terkait resolusi atau perintah pengadilan 
  • Terlibat hukum 
  • Tidak lagi memiliki lisensi, kecakapan atau wewenang dalam melaksanakan perjanjian 
Pelaksanaan perjanjian - Itikad baik dalam Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata merupakan ukuran objektif untuk menilai pelaksanaan perjanjian, artinya pelaksanaan perjanjian harus harus mengindahkan norma-norma kepatutan dan kesusilaan. Salah satunya untuk memperoleh hak milik ialah jual beli. Pelaksanaan perjanjian ialah pemenuhan hak dan kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak-pihak supaya perjanjian itu mencapai tujuannya. Jadi perjanjian itu mempunyai kekuatan mengikat dan memaksa. Perjanjian yang telah dibuat secara sah mengikat pihak-pihak, perjanjian tersebut tidak boleh diatur atau dibatalkan secara sepihak saja. 

Perjanjian adalah suatu perbuatan dimana kedua belah pihak sepakat untuk saling mengikatkan diri satu sama lain.

Source:

Wednesday, April 1, 2015

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

A. Pengertian Hukum

Hukum adalah suatu sistem yang dibuat manusia untuk membatasi tingkah laku manusia agar tingkah laku manusia dapat terkontrol , hukum adalah aspek terpenting  dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan,  Hukum mempunyai tugas untuk menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat. Oleh karena itu setiap masyarat berhak untuk mendapat pembelaan didepan hukum sehingga dapat di artikan bahwa hukum adalah peraturan atau ketentuan-ketentuan tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur kehidupan masyarakat dan menyediakan sangsi bagi pelanggarnya.

B. Tujuan dan Sumber-sumber Hukum

Tujuan hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa.

Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni:

  • Undang-Undang; Suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
  • Kebiasaan; Perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
  • Keputusan Hakim (jurisprudensi); Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU.
  • Traktat; Perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
  • Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin); Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkanhukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

C. Kodifikasi Hukum

Kodifikasi hukum adalah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.

Unsur-unsur kodifikasi hukum :
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap

Tujuan kodifikasi hukum untuk memperoleh :
a. Kepastian hukum
b. Kesatuan hukum.

D. Kaidah / Norma

Pengertian kaidah/norma adalah petunjuk hidup,yaitu petunjuk bagaimana kita bertindak,bertingkah laku didalam lingkungan masyarakat. Dengan demikian kaidah/norma tersebut berisikan perintah dan larangan,setiap orang seharusnya mentatati kaidah/norma agar dapat hidup dengan tenang.

Norma hukum adalah peraturan yang timbul dan dbuat oleh suatu lembaga kekuasaan negara. Isinya mengenai pelaksanaan suatu yang mengikat. Kaidan hukum berasal dari dua kata yaitu kaidah dan hukum.kaidah yang berarti perumusan dari asas-asas yang menjadi hukum. Sedangkan hukum sendiri berat sebuah peratuan yang wajib dijalankan atau ditaatin oleh masyarakat.

E. Pengertian Ekonomi & Hukum Ekonomi

Ekonomi adalah sebuah ilmu yang mempelajari tentang bagaimana manusia mencukupi kebutuhan hidupnya. Ini didasarkan dari asal kata ekonomi yang berasal dari bahasa Yunani yaitu oikos dan nomos. Oikos adalah rumah tangga dan nomos berarti ilmu. Dari gabungan kata tersebut, terbentuklah pengertian ekonomi. Dimana dalam pengertian tersebut, menunjukkan sebuah kondisi yang merujuk pada pengertian tentang aktivitas manusia. Khususnya pada usaha untuk bisa mengolah sumber daya yang ada di lingkungan sekitarnya, sebagai alat pemenuh kebutuhan hidup.

Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.

Source:

Saturday, January 31, 2015

Tugas Wawancara Koperasi

Anggita Novia Rahmawati (21213023)
Isti Hadisti O. (24213561)
Safira Hanifah (28213187)

Sehubungan dengan tugas mata kuliah Ekonomi Koperasi (softskill) yang diberikan oleh Bapak Budi Hermana mengenai wawancara koperasi, kami mengunjungi “Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong" pada:

Hari                 : Jum’at
Tanggal           : 23 Januari 2015
Lokasi             : Koperasi Kredit Sejahtera
Alamat            : Jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong

Dan didapatkan data wawancara sebagai berikut:


Dimana alamat Koperasi ini didirikan?

Jalan Mayor Oking nomor 54 Cibinong

Sejak kapan koperasi ini di dirikan?

Koperasi Kredit Sejahtera Cibinong telah berdiri sejak tangggal 02 Oktober 1974.

Berapa simpanan wajib dan simpanan pokok koperasi per bulan? Apakah sering mengalami kenaikan?

Untuk simpanan wajib, awalnya hanya Rp 10.000,- per bulan. Namun kini naik menjadi Rp 20.000,- per bulan tentunya tidak memberatkan anggota, karena tidak sampai seribu per hari. Sedangkan simpanan pokok dari Rp 25.000,- menjadi Rp 100.000,-.

Siapa saja nama pengurus, pengawas dan manajemen di Koperasi Kredit Sejahtera?

A.    Pengurus
               Penasehat                    : PUSKOPDIT BOGOR-BANTEN
               1.    Ketua                   : CH. Sukiman
               2.    Wakil Ketua        : M. Wiratmoko
               3.    Sekretaris             : Agus Asikin
               4.    Bendahara           : B. Puji Astuti
               5.    Anggota 1            : YB. Mulyono
               6.    Anggota 2            : Eduard Koemoro
               7.    Anggota 3            : Yayat Sutaryat
        B.    Pengawas
               1.    Ketua                   : Sutanto Andya Hamid
               2.    Sekretaris             : M Tri Budoyo
               3.    Anggota               : Rini Lisiawati
       C.    Manajemen
               Manajer                       : B. Siwi Murwani
               Bagian Keuangan
               1.    Kasir                    : Eka Sugihartiningsih
               2.    Layanan               : Maria Rafida
               3.    Layanan               : Daru Widya
               4.    Layanan               : Musafak
               Administrasi Umum    : Sugiyo
               Bagian Layanan Kredit
               1.    Primurti 
               2.    Iman Kurnianto
               3.    Sumiati
               4.    Warsono

Biasanya dalam keanggotaan sebuah koperasi ada yang masuk dan keluar. Bisa tolong di jelaskan kenapa alasan mereka ingin menjadi anggota dan keluar dari keanggotaan?

Alasan dari mereka yang bergabung adalah ketika seseorang sedang membutuhkan uang secara mendesak, orang tersebut dapat meminjam ke koperasi yang diikuti. Disini peran koperasi termasuk dalam kelompok koperasi simpan pinjam. Lalu mereka dapat lebih bersosialisasi dengan masyarakat lainnya, berlatih berorganisasi, gotong royong dan bertanggung jawab. Apalagi pada akhir tahun setiap anggota mendapat keuntungan yang disebut Sisa Hasil Usaha 

Sedangkan, alasan bagi anggota keluar atau berhenti antara lain: pindah alamat 99 orang (39,8%), tidak kerja/terkena PHK 33 orang (13,3%), rumah terlalu jauh dari koperasi 9 orang (3,6%), tidak dapat mengikuti peraturan Koperasi Kredit Sejahtera 24 orang (9,6%), meninggal 6 orang (2,4%), keuangan 38 orang (15,3%), tindakan indisipliner 3 orang (1,2%), dan lain lain 37 orang (14,8%).

Bagaimana pertumbuhan dari jumlah keanggotaan di Koperasi Kredit Sejahtera?

Mengenai keanggotaan koperasi kredit sejahtera dari tahun ke tahun selalu mengalami peningkatan. Tahun ini jumlah anggotanya sebanyak 4.968 orang namun jumlah anggota yang keluar atau berhenti ada 249 orang.

Demikian hasil wawancara kami kepada Koperasi Sejahtera Cibinong.