Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.
Tujuan
Koperasi merupakan lembaga keuangan non bank yang belum diawasi oleh OJK (Otoritas jasa Keuangan) sampai saat ini, koperasi pada hakikatnya merupakan lembaga keuangan non bank yang pungutan dananya berasal dari anggota itu sendiri, dan penyaluran dananya pun untuk anggota itu sendiri. Sesuai dengan prinsip koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota'. Koperasi hingga kini tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK karena dana yang terhimpun berasal dari internal saja.
Hal ini di akui oleh Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro, bahwa hingga kini koperasi tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Menurutnya, kondisi saat ini koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. "Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah," kata dia. "Kemungkinan pada tahun 2015, ketika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga keuangan pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK," ujarnya. Namun, beliau melanjutkan, pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia. "Tetapi, kalau koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK." Untuk itu koperasi harus diawasi dengan UU yang berlaku akibat adanya dana pihak ketiga yang terlibat.
Selain akan mengawasi koperasi, OJK juga akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tahun 2015. “OJK sudah mengatur dan mengawasi pasar modal, perbankan dan IKNB (Industri keuangan non bank), meski masih dalam masa transisi, tetapi pada 2015, LKM (lembaga keuangan mikro) sudah mulai di bawah OJK,” kata Kepala Devisi Komunikasi OJK, Djonieri. Menurut dia, masuknya OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu termasuk untuk ke konsumen/nasabah. OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar modal, IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk
http://estywidyastuty.blogspot.com/2014/01/koperasi-akan-masuk-pengawasan-ojk-di.html
Tujuan
- OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
- Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
- Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
- Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Koperasi merupakan lembaga keuangan non bank yang belum diawasi oleh OJK (Otoritas jasa Keuangan) sampai saat ini, koperasi pada hakikatnya merupakan lembaga keuangan non bank yang pungutan dananya berasal dari anggota itu sendiri, dan penyaluran dananya pun untuk anggota itu sendiri. Sesuai dengan prinsip koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota'. Koperasi hingga kini tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK karena dana yang terhimpun berasal dari internal saja.
Hal ini di akui oleh Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro, bahwa hingga kini koperasi tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Menurutnya, kondisi saat ini koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. "Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah," kata dia. "Kemungkinan pada tahun 2015, ketika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga keuangan pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK," ujarnya. Namun, beliau melanjutkan, pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia. "Tetapi, kalau koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK." Untuk itu koperasi harus diawasi dengan UU yang berlaku akibat adanya dana pihak ketiga yang terlibat.
Selain akan mengawasi koperasi, OJK juga akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tahun 2015. “OJK sudah mengatur dan mengawasi pasar modal, perbankan dan IKNB (Industri keuangan non bank), meski masih dalam masa transisi, tetapi pada 2015, LKM (lembaga keuangan mikro) sudah mulai di bawah OJK,” kata Kepala Devisi Komunikasi OJK, Djonieri. Menurut dia, masuknya OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu termasuk untuk ke konsumen/nasabah. OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar modal, IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.
Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk
http://estywidyastuty.blogspot.com/2014/01/koperasi-akan-masuk-pengawasan-ojk-di.html
No comments:
Post a Comment