Pages

Saturday, December 27, 2014

Contoh konflik Credit Union

Berikut ini saya akan memberikan salah satu contoh konflik yang terjadi antara Koperasi Credit Union Rukun Damai dengan nasabahnya:

Debitur dan Kreditur Koperasi CU Rukun Damai Berkonflik, DPRDSU Jembatani pada Desember 2013

Belasan orang debitur Koperasi CU Rukun Damai berunjuk
rasa ke gedung DPRDSU, Rabu Siang, (13/11/2013),
(Foto: MartabeSumut)
Lantaran debitur Koperasi Credit Union (CU) Rukun Damai berkonflik dengan krediturnya sejak beberapa tahun belakangan, hingga akhirnya berujung aksi unjukrasa belasan debitur, Rabu (13/11/2013), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sumatera Utara (DPRDSU) menjadwalkan agenda pertemuan gabungan pada bulan Desember 2013.
 
Rencana pertemuan itu terungkap tatkala Ketua Komisi B DPRDSU M Nasir dan Humas DPRDSU Rospita Pandiangan menerima aspirasi beberapa orang perwakilan debitur Koperasi CU Rukun Damai yang berunjukrasa ke gedung DPRDSU, Rabu (13/11/2013) pukul 12.05 WIB. Di hadapan debitur Koperasi CU Rukun Damai, M Nasir mengatakan, apa-apa yang diharapkan pengunjukrasa patut dihargai dan akan ditindaklanjuti. "Kami hormati kehadiran bapak/ibu sekalian. Tapi mohon dicatat, kami bukan eksekutor penyelesaian masalah melainkan bersifat membantu menjembatani solusi konflik. Silahkan menyampaikan permasalahan," kata Nasir kepada beberapa perwakilan debitur, di ruang rapat Komisi B DPRDSU.
 
Salah seorang perwakilan, Sri Rahayu (40), warga Pasar 7 Dusun Kuini Gang Semangka Medan Tembung, mengungkapkan, sebelum berunjukrasa ke gedung DPRDSU, pihaknya telah lebih dulu melakukan aksi dan menyampaikan aspirasi kepada pengurus Koperasi CU Rukun Damai di Jalan HM Jhoni Medan. Saat ini, kata Sri Rahayu, rombongan demonstran yang berunjukrasa berjumlah 50 warga dan umumnya merasa berat serta kesulitan setelah meminjam uang dari Koperasi CU Rukun Damai. Sri Rahayu mencontohkan, dirinya meminjam uang sebesar Rp. 15 juta pada tahun 2008 dengan perjanjian kontrak membayar angsuran Rp. 73 ribu/hari selama masa waktu 400 hari. "Saya berikan agunan serivikat kios yang ada di pajak Gambir Tembung. Sejak meminjam sampai sekarang jumlah uang yang saya cicil sudah mencapai Rp. 23 juta lebih. Lalu tahun 2011 cicilan saya hentikan karena merasa lunas. Tapi ternyata tidak. Sebab muncul pembaruan kredit yang membuat saya terkejut dan sangat dirugikan. Kami minta Pak Dewan membantu," katanya, seraya menambahkan, sepeda motor miliknya juga ditahan Koperasi CU Rukun Damai gara-gara tidak melanjutkan cicilan kredit. Hal senada juga dilontarkan beberapa perwakilan yang mengaku tertipu, terpedaya dan tertekan melalui perjanjian kontrak pinjaman uang yang ditandatangani jauh-jauh hari.
 
Menanggapi aspirasi tersebut, M Nasir menyatakan akan mempelajari berbagai masukan yang berkembang. Kemudian Nasir meminta kelengkapan data 50 orang yang tercatat resmi sebagai debitur Koperasi CU Rukun Damai. "Tolong lengkapi dan berikan kepada kami semua data-data debitur yang merasa dirugikan. Apa-apa yang telah kami dengar tadi merupakan versi pihak bapak/ibu sekalian. Selanjutnya kami memerlukan penjelasan dari pengurus Koperasi CU Rukun Damai. Mudah-mudahan agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) bisa dijadwalkan pada bulan Desember 2013 untuk mengundang semua pihak terkait," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
 
Debitur Merasa Dirugikan
 
Sebelumnya, MartabeSumut telah mewawancarai beberapa debitur Koperasi CU Rukun Damai yang berunjukrasa di halaman DPRDSU. Diantaranya; Asmidar (40), warga Kec Batang Kuis Desa Sugiharjo, Siti Jaleha (52), warga Kec Batang Kuis Desa Sugiharjo dan Duma Sari Lubis (34), warga Dolok Manampang Gang Balai Desa Lama Dolok Masihul Kab Sergai. Diakui ketiganya, hingga kini mereka merasa terbebani dan dirugikan gara-gara hutang yang belum kunjung lunas sementara agunan masih ditahan pihak kreditur Koperasi CU Rukun Damai. Asmidar menjelaskan, pinjaman uang sebesar Rp. 30 juta dilakukan pada 3 April 2009. Perjanjian kontrak meliputi cicilan harian Rp. 131 ribu selama 300 hari dengan agunan surat tanah dan bangunan rumah. "Kata mereka, total hutang saya yang tersisa Rp. 120 juta. Padahal saya sudah membayar cicilan senilai Rp. 75 juta," herannya, sambil mengakui, pada awal meminjam uang semua urusan sangat mudah.
 
Sedangkan Siti Jaleha menambahkan, tahun 2009 meminjam uang Rp. 40 juta dari Koperasi CU Rukun Damai dengan agunan surat rumah dan surat kebun. "Jangka waktu saya meminjam selama 100 hari. Perharinya saya wajib mencicil Rp. 125 ribu. Namun setelah saya hitung-hitung, total angsuran sudah mencapai Rp. 60 juta tapi sampai sekarang belum lunas juga," tegasnya, seraya mengungkapkan, sejak setahun lalu pihaknya telah 3 kali berunjukrasa ke DPRDSU dan ke DPRD Medan untuk meminta bantuan penyelesaian masalah.

Duma Sari Lubis menguraikan, tahun 2008 meminjam uang Rp. 25 juta tapi hanya menerima Rp. 18 juta karena pengurus koperasi disebutnya memotong Rp. 7 juta untuk alasan investasi. Menurut dia, agunan yang diberikan adalah surat tanah di Patumbak dengan perjanjian bayar cicilan harian Rp. 81 ribu selama 800 hari. "Saya sudah mencicil sebanyak Rp. 4 juta. Namun mereka minta diperbaharui pada bulan November 2012. Uang Rp. 4 juta dianggap tak nampak dan saat kontrak diperbarui hutang saya menjadi Rp. 48 juta. Ibu Wes yang layani waktu itu. Saya coba protes tapi ibu Wes bilang sistemnya bunga berjalan. Saya gak bisa ngomong lagi sebab telah meneken kontrak pembaruan. Hutang saya kok besar sekali jadinya sekarang," keluhnya.
 
Perjanjian Hutang Piutang Sesuai Kesepakatan Bersama
 
Terpisah, pada sore harinya, MartabeSumut mengkonfirmasi keluhan debitur itu kepada Ketua Koperasi CU Rukun Damai Drs Taripar Laut Lumban Gaol di kantor Koperasi Jalan HM Jhoni Medan. Menurut Taripar, selaku anggota koperasi, para debitur yang berunjukrasa seharusnya memiliki dasar yang bisa dipertanggungjawabkan sebelum menuntut atau menuduh sembarangan. Bukan mencari-cari kesalahan Koperasi CU Rukun Damai apalagi hanya karena ketidakberdayaan menjalankan kewajiban yang sudah diatur melalui kesepakatan kontrak. "Mereka itu anggota kita kok. Kalo ada masalah ya datang saja baik-baik biar diselesaikan," ujar Taripar. Didampingi Bagian Hukum Binaris Situmorang, SH dan Manajer Operasional Done Marbun, mantan Purek Unimed itu memastikan, kehadiran anggota koperasi yang berunjukrasa pada pagi hari ke kantor Koperasi CU Rukun Damai, tetap dilayani secara baik-baik dan disaksikan pihak kepolisian. "Kami terima 2 orang perwakilan mereka. Saya tanyakan keluhan mereka, rekapitulasi angsuran dan bunga yang tidak dibayar. Bila ada yang gak bayar cicilan selama 1 tahun, ya mau gimana? Bunga kan berjalan terus dan tidak bisa diputihkan? Saya hanya mengelola koperasi saja, sepeserpun gak ada uang saya di sini," aku Taripar. 

Sudah Diikat Kontrak, Tak Ada yang Diperdaya
 
Bagian Hukum Koperasi CU Rukun Damai Binaris Situmorang, SH, menambahkan, tidak ada anggota koperasi yang diperdaya saat meminjam uang sebab sejak awal sudah diikat kontrak berdasarkan kesadaran masing-masing. "Maka ketika tadi mereka datang ke kantor ini, di hadapan aparat Polsek Medan Area kami minta mereka mengumpulkan data-data valid nama anggota yang meminjam. Rencananya nama-nama itu akan mereka kirim besok atau lusa. Mereka sepakat membawanya," kata Situmorang. Bila mereka semua merasa terpedaya dengan kontrak hutang piutang yang sudah berjalan, lanjut Situmorang lagi, harusnya jangan sekadar semangat memprotes semata melainkan membuka kembali perjanjian yang berisi sistem pengangsuran, denda-denda dan sanksi-sanksi administratif seandainya lalai membayar.
 
Pada sisi lain, Situmorang mengapresiasi aksi debitur yang berunjukrasa atau mengadu kepada lembaga terkait. Bagi Situmorang, sah-sah saja debitur protes/unjukrasa tapi jangan sampai mendiskreditkan Koperasi CU Rukun Damai secara tidak proporsional. "Kami juga siap sekali diundang DPRDSU untuk RDP. Sebab tahun lalu masalah ini pernah dibahas DPRD Medan, kantor Koperasi serta aparat kepolisian. Tapi kami memang tidak memperdaya kok. Kami bertujuan mensejahterakan dengan asas dari anggota untuk anggota. Bila anggota yang lalai mematuhi perjanjian pembayaran cicilan lalu hutangnya membengkak, apa koperasi yang disalahkan," heran Situmorang dengan nada tanya. Situmorang mengingatkan, debitur selaku anggota koperasi perlu mengetahui bahwa setiap tahun koperasi menggelar rapat anggota tahunan (RAT) untuk membahas kinerja umum, perkembangan organisasi hingga pembagian deviden terhadap seluruh anggota yang berhak. "Sekali lagi, kami sangat mengedepankan asas kekeluargaan dari anggota untuk anggota," tegasnya. Diungkapkan Situmorang, Koperasi CU Rukun Damai telah berdiri selama 25 tahun. Sampai saat ini anggota koperasi telah mencapai 12 ribu orang di penjuru Provinsi Sumut. Asas koperasi bersifat  terbuka untuk umum sesuai UU Koperasi, aturan pemerintah maupun ketentuan lain yang mengikat secara yuridis. Tapi supaya resmi keanggotaan seseorang, terang Situmorang, maka setiap yang mau jadi anggota harus mendaftar dan memenuhi syarat semisal membayar Simpanan Pokok Rp. 100 ribu, Simpanan Wajib minimal Rp. 30 ribu/bulan dan kewajiban anggota baru mengikuti pendidikan koperasi. "Setelah itu anggota bisa meminjam uang. Maksimal kelipatan 5-7 dari saham/uang Simpanan Wajib yang dimiliki. Agunan berbentuk benda-benda tidak bergerak seperti tanah, rumah atau bangunan," ujarnya.

Bunga 2,5 Persen/Bulan
 
Sementara itu, Manajer Operasional Koperasi CU Rukun Damai Done Marbun menerangkan, dalam setiap perjanjian kontrak hutang piutang, koperasi menetapkan bunga 2,5 persen perbulan. Menyinggung keluhan 3 anggota koperasi yang merupakan debitur seperti Asmidar, Siti Jaleha dan Duma Sari Lubis, Done berkeyakinan pihaknya telah menjalankan sistem kontrak secara profesional dan proporsional. "Mereka lalai memenuhi kewajiban sistem pengangsuran sehingga terkena denda-denda dan sanksi-sanksi administratif," ujar Done.
 
Khusus keluhan debitur atas nama Duma Sari Lubis, lanjut Done, persoalannya justru mengarah kepada tindak penipuan yang bisa menjerat dirinya sendiri. "Dia jelas menipu. Karena dulunya dia kerja di koperasi ini tapi sudah dipecat lantaran merekayasa kredit fiktif. Lalu meminjam uang tapi memakai agunan temannya secara diam-diam," singkap Done. Dia pun merinci awal akad kredit Duma mulai berlangsung. Saat itu, kata Done, pihaknya di koperasi tidak tahu sama sekali kalau niat Duma meminjam uang bermula dari rencana temannya bernama Endang yang membutuhkan kredit Rp. 10 juta. Kemudian rencana Endang disikapi Duma selaku anggota koperasi dan menjadi perantara resmi dengan mengusulkan nominal pinjaman Rp. 35 juta. Dilanjutkan Done, agunan yang dipakai Duma merupakan milik Endang berbentuk surat tanah di Patumbak. Usai mendapat pinjaman dari Koperasi CU Rukun Damai atas nama Duma, imbuh Done lagi, Endang diberi Rp. 10 juta dan sisanya Rp. 25 juta dipegang Duma. Total hutang atas nama Duma disebut Done Rp. 35 juta namun angsuran Duma macet pada angka Rp. 4 juta hingga akhirnya timbul persoalan. "Lalu kok kami yang disalahkan sekarang bila cicilannya macet dan bunga plus denda jadi membengkak? Endang sendiri sudah mengakui secara terbuka melalui surat yang diteken di atas materai," singkap Done tersenyum kecil, sembari membeberkan, sejak pinjaman diterima Duma, Endang membayar cicilan melalui Duma tapi Duma tidak meneruskan ke koperasi. (MS/BUD)

Sumber:

Pengawasan Koperasi oleh OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga negara yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan. OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan. OJK didirikan untuk menggantikan peran Bapepam-LK dalam pengaturan dan pengawasan pasar modal dan lembaga keuangan, dan menggantikan peran Bank Indonesia dalam pengaturan dan pengawasan bank, serta untuk melindungi konsumen industri jasa keuangan.

Tujuan

  • OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
  • Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel
  • Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil
  • Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.


Koperasi merupakan lembaga keuangan non bank yang belum diawasi oleh OJK (Otoritas jasa Keuangan) sampai saat ini, koperasi pada hakikatnya merupakan lembaga keuangan non bank yang pungutan dananya berasal dari anggota itu sendiri,  dan penyaluran dananya pun untuk anggota itu sendiri. Sesuai dengan prinsip koperasi 'dari, oleh dan untuk anggota'. Koperasi hingga kini tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK karena dana yang terhimpun berasal dari internal saja.

Hal ini di akui oleh Kepala Bagian Informasi OJK, Eko Ariantoro, bahwa hingga kini koperasi tidak menjadi bagian yang diawasi oleh OJK meski koperasi terus tumbuh dan berkembang di Indonesia. Menurutnya, kondisi saat ini koperasi simpan pinjam misalnya tidak hanya melibatkan kalangan anggota. "Terjadi perubahan-perubahan di dalam koperasi, sehingga terus tumbuh dan asetnya bertambah," kata dia. "Kemungkinan pada tahun 2015, ketika lembaga keuangan nonbank berupa lembaga keuangan pembiayaan, masuk dalam pengawasan OJK," ujarnya. Namun, beliau melanjutkan, pihaknya juga ingin melindungi konsumen terhadap semakin beragamnya produk jasa dan keuangan di Indonesia. "Tetapi, kalau koperasi ikut memungut dana pihak ketiga, kemudian menyalurkan ke pihak ketiga, sepatutnya juga diawasi oleh OJK." Untuk itu koperasi harus diawasi dengan UU yang berlaku akibat adanya dana pihak ketiga yang terlibat.

Selain akan mengawasi koperasi, OJK juga akan mengawasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di tahun 2015. “OJK sudah mengatur dan mengawasi pasar modal, perbankan dan IKNB (Industri keuangan non bank), meski masih dalam masa transisi, tetapi pada 2015, LKM (lembaga keuangan mikro) sudah mulai di bawah OJK,” kata Kepala Devisi Komunikasi OJK, Djonieri. Menurut dia, masuknya OJK ke LKM antara lain karena besarnya potensi perkembangan dan risiko bisnis itu termasuk untuk ke konsumen/nasabah. OJK sebagai regulator dan pengawas lembaga jasa keuangan terintegrasi diharapkan semakin menyehatkan perbankan, pasar modal, IKNB dan LKM sekaligus bisa memberikan perlindungan yang lebih baik kepada konsumen.

Sumber:
http://id.wikipedia.org/wiki/Otoritas_Jasa_Keuangan
http://www.republika.co.id/berita/ekonomi/mikro/13/11/07/mvvsfj-mulai-2015-koperasi-masuk-pengawasan-ojk
http://estywidyastuty.blogspot.com/2014/01/koperasi-akan-masuk-pengawasan-ojk-di.html

Laporan Keuangan Koperasi

Dalam postingan saya kali ini, saya akan menyajikan contoh laporan keuangan koperasi di Indonesia yang saya ambil dari Koperasi Karyawan PT. KRAMAYUDHA JAKARTA. Berikut laporan keuangannya:






Sumber:
http://satriowijayanto.blogspot.com/2013/11/laporan-keuangan-koperasi.html

Monday, November 17, 2014

Macam-macam Koperasi

Ada bermacam-macam bentuk koperasi. Pengelompokan jenis koperasi bisa dilakukan berdasarkan jenis usaha dan keanggotaan koperasi.

1. Berdasarkan jenis usaha
Dilihat dari jenis usahanya, koperasi dapat dibedakan menjadi tiga, yakni koperasi konsumsi, koperasi kredit, dan koperasi produksi.

a. Koperasi Konsumsi.
Koperasi konsumsi adalah koperasi yang menyediakan kebutuhan pokok para anggota. Contoh kebutuhan pokok yang disediakan adalah beras, gula, kopi, tepung, dan sebagainya. Barang-barang yang disediakan harganya lebih murah dibandingkan dengan toko-toko lainnya.

b. Koperasi Kredit.
Koperasi kredit disebut juga koperasi simpan pinjam. Anggota koperasi mengumpulkan modal bersama. Modal yang terkumpul dipinjamkan kepada anggota. Koperasi simpan pinjam membantu para anggota untuk memperoleh kredit atau pinjaman uang. Caranya dengan anggota mengajukan permohonan pinjaman ke koperasi.
Adapun keuntungan meminjam modal ke koperasi, antara lain sebagai berikut.
  1. Bunga uang pinjaman sangatlah ringan.
  2. Pengembalian pinjaman dilakukan dengan mengangsur.
  3. Bunga pinjaman akan dinikmati bersama dalam bentuk pembagian hasil usaha.
c. Koperasi Produksi.
Koperasi produksi membantu usaha anggota koperasi. Bisa juga koperasilah yang melakukan suatu jenis usaha bersama-sama. Ada bermacam-macam koperasi produksi. Misalnya koperasi produksi para petani, koperasi produksi peternak sapi, koperasi produksi pengrajin, dan sebagainya.

Koperasi produksi membantu anggota menghadapi kesulitan-kesulitan dalam berusaha. Misalnya koperasi membantu menyediakan bahan baku untuk kerajinan, menyediakan bibit dan pupuk untuk petani, dan lain-lain. Selain itu, anggota koperasi mencari jalan keluar dari permasalah secara bersama-sama.

Koperasi produksi juga menampung hasil usaha para anggotanya. Dengan demikian, anggota tidak mengalami kesulitan menjual hasil usahanya. Anggota koperasi produksi dalam bidang pertanian dapat menjual hasil bumi padi, jagung, kacang, kedelai, dan lai-lainnya ke koperasi. Demikian juga para peternak dan pengrajin.

2. Berdasarkan keanggotaan
Dilihat dari keanggotannya dikenal beberapa bentuk koperasi, antara lain koperasi petani, koperasi pensiunan, koperasi pegawai negeri, koperasi sekolah, dan Koperasi Unit Desa.

a. Koperasi Pertanian.
Koperasi ini beranggotakan para petani, buruh tani, dan orang orang yang terlibat dalam usaha pertanian. Koperasi pertanian melakukan kegiatan yang berhubungan dengan pertanian, misalnya penyuluhan pertanian, pengadaan bibit unggul, penyediaan pupuk, obat-obatan dan lain-lainnya.

b. Koperasi Pensiunan.
Berbeda dengan Koperasi pertanian yang beranggotakan para petani, anggota Koperasi pensiunan berisikan para pensiunan pegawai negeri. Koperasi ini bertujuan meningkatkan kesejahteraan para pensiunan dan menyediakan kebutuhan para pensiunan.

c. Koperasi Pegawai Negeri.
Berbeda dengan sebelum-sebelumnya. Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Koperasi ini didirikan untuk meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri.

d. Koperasi Sekolah.
Koperasi ini beranggotakan para warga satu sekolah. Koperasi sekolah menyediakan kebutuhan warga sekolah, misalnya buku tulis, pena, penggaris, pensil, dan masih banyak yang lainnya. Koperasi sekolah diusahakan dan diurus oleh siswa. Di samping menyediakan kebutuhan sekolah, koperasi sekolah juga merupakan tempat untuk latihan berorganisasi, latihan bekerja sama, latihan bertanggung jawab, dan latihan mengenal lingkungan.

e. Koperasi Unit Desa.
Koperasi Unit Desa beranggotakan masyarakat pedesaaan. KUD melakukan kegiatan usaha di dalam bidang ekonomi. Beberapa usaha KUD, misalnya :
  1. Menyalurkan sarana produksi pertanian seperti pupuk, obat-obatan, alat-alat pertanian, dan lain-lain.
  2. Memberikan penyuluhan teknis bersama dengan petuga penyuluh lapangan kepada para petani.
3. Berdasarkan Tingkatannya
Berdasarkan tingkatannya koperasi dapat dibedakan sebagai berikut:

a. Koperasi primer
Koperasi primer merupakan koperasi yang beranggotakan orang-orang. Anggota koperasi primer paling sedikit 20 orang.

b. Koperasi sekunder
Koperasi sekunder merupakan koperasi yang beranggotakan beberapa koperasi. Koperasi sekunder meliputi:
  • Pusat koperasi. Pusat koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit lima buah koperasi primer dan berada di satu kabupaten/kota.
  • Gabungan koperasi. Gabungan koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah pusat koperasi. Wilayahnya meliputi satu provinsi atau lebih.
  • Induk koperasi. Induk koperasi merupakan koperasi yang anggotanya paling sedikit tiga buah gabungan koperasi.
4. Berdasarkan fungsinya
  • Koperasi Konsumsi (didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya)
  • Koperasi Jasa (adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para anggotanya)
  • Koperasi Produksi (Bidang usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi, membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan memasarkannya hasil produksi tersebut)
Sumber: 

Bapak Koperasi Dunia

ROBERT OWEN
(1771-1858)


Robert Owen lahir pada tahun 1771 di daerah North Wales, ia adalah anak yang cepat dewasa dan berasal dari keluarga golongan menengah, ayahnya adalah seorang pengusaha besi dan kepala kantor pos, ia selalu menghargai pendapat maupun pribadi anak-anaknya. Tetapi tetap menjalankan disiplin serta menentang penghukuman badan terhadap anak-anaknya.

Owen mendapatkan pendidikan sekolah di kotanya dan meniti karir bisnisnya tetap dikotanya. Robert Owen adalah seorang pelaku bisnis sukses yang menyumbangkan banyak laba dari bisnisnya demi peningkatan hidup karyawannya. Sejak ia memiliki pabrik di New Lanark, ia melakukan berbagai perbaikan dalam bidang usahanya dengan mengurangi hari kerja buruh, dan menolak memperkerjakan anak-anak dibawah 10 tahun. Di tempat itulah dia menyadari bahwa kemiskinan sangat terlihat jelas, yang kemudian membuat ia bergerak dengan mengadakan perbaikan rumah-rumah buruh, memperhatikan kesejahteraan keluarga dan anak-anak buruh. Di tempat ini pula Owen mulai memunculkan gagasan-gagasan tentang kesejahteraan buruh dan pendidikan.

Namun dalam perkembangannya, Owen sendiri jatuh miskin dikarenakan pemikiran dan tindakanya dalam memulai perkembangan kota tempat pabrik Owen. Hal ini dikarenakan masyarakatnya belum siap untuk memulai konsep yang ditawarkan Owen sehingga dikalahkan oleh mayoritas masyarakat kota tersebut.

Semasa hidupnya, Owen selalu memperhatikan nasib orang kecil/ buruh pabrik, ia mencoba menciptakan pelbagai organisasi social dan usaha pendidikan dengan tujuan untuk membebaskan kaum buruh dari kemelaratan, kehinaan, dan kemerosotan moral.

Pemikiran Owen lebih moderat dalam artian tidak terlalu mengedepankan pertentangan kelas dan perjuangan kekerasan tetapi lebih mengedepankan kerjasama daripada kompetisi. Owen lebih mempercayai bahwa yang harus berperan besar adalah komunitas kolektif kecil. Pemikirannya tentang sosialisme dia tuangkan dalam buku yang berjudul “A New View of Society, an Essay on the Formation of Human Character” (1813). Dalam bukunya tersebut, ia menyatakan bahwa lingkungan social berpengaruh pada pembentukan karakter manusia. Ia berusaha mencari caranya dengan meningkatkan kesejahteraan pekerjanya. Dalam bukunya tersebut juga mempersoalkan tentang pendidikan, dimana kejahatan-kejahatan dalam masyarakat disebabkan keadaan dan bukan oleh kejatuhan moral manusia sehingga pendidikan dalam suatu lingkungan yang baru akan dapat menghasilkan manusia-manusia rasional yang mempunyai kebiasaan teratur, sungguh-sungguh, sabar dan rajin.

Robert Owen merupakan tokoh pertama yang mengembangkan benih-benih pemikiran socialisme Inggris. Hubungan kekeluargaan di antara sosialisme dan kapitalisme dapat terlihat dari kenyataan bahwa social modern yang pertama adalah seorang kapitalis kaya dan berhasil. Sebagai seorang kapitalis yang “self-made” ia telah berhasil mengumpulkan harta kekayaan menjelang umur 40 tahun. Ia adalah seorang pemikir yang ulet yang mempunyai  pertimbangan praktis. Owen juga lebih mudah dapat menghadapi satu ujian pengalaman yang oleh kaum konservatif sering dikatakan perlu dan penting apabila seorang “reformer” atau pembaharu mengemukakan sebuah rencana baru,”Sudah pernahakah saudara melihat daftar gaji selama hidup saudara?” dan Owen sudah  pernah. Dalam karyanya yang berjudul “ A New View of Society (1813)”, ia menggambarkan dirinya sebagai seorang “pencipta keuntungan finansial’ (a manufacturer for pecuniary profit).

JEJAK  AKADEMIS

Ia melukiskan dirinya sebagai seorang “pemimpin pabrik yang mencari keuntungan uang”. Pandangannya bukan hasil (seperti pandangan Marx) dari studi di British Museum, tetapi dari pengalaman dalam perusahaan-perusahaan industrinya sendiri. Owen mempersembahkan bukunya tersebut kepada Yang Mulia Prince Regent dari Kerajaan Inggris. Ia bukanlah seorang pelarian dari masyarakatnya sendiri, seperti halnya dengan Marx dan Lenin kemudian, tetapi seorang kaya yang dihormati.

Owen, sesuai dengan tradisi liberal-kapitalis, cenderung melihat kepada masyarakat, daripada Negara, untuk suatu perubahan penting. Satu abad sebelum Keynes dan Beveridge, Owen sudah mengerti betapa pentingnya pemberian kerja penuh (full employment) untuk mempertahankan suatu masyarakat yang beradab. Meskipun demikian, iua tidak setuju dengan sokongan atau bantuan keuangan bagi kaum pengangguran. Dengan alasan bahwa “yang rajin, sabar dan yang dalam perbandingan baik”, jangan dipaksa untuk membantu “yang lalai, malas, dan yang perbandingan jahat”. Owen melihat dengan jelas aspek-aspek kemanusiaan dan pengangguran. Meskipun demikian tidak menghendaki agar Negara membagi-bagi pekerjaan. Adakanlah sebuah system pendidikan yang cukup baik untuk melengkapi setiap orang dengan kepandaian yang akan dapat digunakannya untuk mencari pekerjaan di pasar terbuka.

Ia sendiri seorang pengusaha yang manusiawi dan social. Ia berusaha untuk meyakinkan para pengusaha lain dan kaum bangsawan bahwa tatanan industrial, system keuangan, upah, dan pendidikan perlu direformasi. Ia berpendapat bahwa reformasi itu tidak hanya menguntungkan bagi kaum buruh, melainkan juga bagi kaum kapitalis sendiri dan seluruh masyarakat.

Robert Owen menganggap minuman keras sebagai pendorong perbuatan jahat dan sumber utama kesengsaraan. Daftarnya tentang apa yang baik dan apa yang jahat dapat menarik perhatian Benyamin Franklin. Ia tidak menganggap kapitalisme Inggris sebagai suatu kurungan yang tidak kenal peri kemanusiaan. Owen melukiskan undang-undang dasar Inggris “termasuk yang paling baik dan yang paling bersifat menerangi diantara undang-undang dasar yang kini ditetapkan” Ia tidak mau percaya bahwa kejahatan dapat dirubah jadi kebaikan dalam satu hari. Karena itu menganjurkan ”penarikan kembali dan perubahan progresif” dari undang-undang dan keadaan-keadaan yang tidak adil.

Ia menolak dengan tegas dengan apa yang disebut berkah dari perusahaan revolusioner. Baginya “undang-undang dasar Inggris dalam garis besarnya sudah cukup cocok untuk menyelenggarakan perubahan-perubahan tersebut. Tanpa menimbulkan kejahatan-kejahatan yang selalu mengiringi perubahan yang dipaksakan atau yang tidak dipersiapkan terlebih dahulu dengan sempurna”. Dengan menginsafi bahwa cinta dan persaudaraan tidak dapat dikandung dalam kebencian dan dilahirkan dalam perselisihan, Owen berseru kepada “setiap orang yang berpikiran sehat, setiap sahabat yang sungguh-sungguh dari kemanusiaan”. Ia berharap kerja sama yang ramah dan kesatuan tindakan di antara pemerintah, parlemen, gereja, dan rakyat.

KONSEPTUALISASI

Perkembangan Pendidikan di Dunia

Robert Owen merupakan salah satu dari begitu banyak tokoh yang sudah memberikan pemikirannya tentang perkembangan pendidikan di dunia, dimana kejahatan-kejahatan dalam masyarakat disebabkan karena keadaan dan bukan oleh kejatuhan moral manusia. Ia yakin apabila kejahatan dan kebejatan moral adalah akibat dari keadaan-keadaan social dan ekonomi tertentu, sehingga pendidikan dalam suatu lingkungan yang baru akan dapat menghasilkan manusia-manusia yang rasional yang mempunyai kebiasaan teratur, sungguh-sungguh, sabar dan rajin.

Serta dengan membuat pandangan baru dalam pendidikan yang tadinya pendidikan masih dilaksanakan dengan kolot, dengan adanya konsep pemikiran ini ada perkembangan yang sampai saat ini masih relevan untuk diaplikasikan. Ia memperjuangkan perbaikan nasib anak-anak yang memprihatinkan, yang pada zaman itu umumnya harus bekerja dalam pabrik tekstil sejak umur enam tahun selama 14-16 jam per hari. Owen menganjurkan bahwa berani dan radikal menurut ukuran kesadaran kapitalis tahun 1813 – supaya hari kerja biasa yang terdiri atas 13 jam dari jam enam pagi hingga jam tujuh sore, jangan dipaksakan kepada anak-anak di bawah umur dua belas tahun.

Karena pada umur tersebut “pendidikan mereka mungkin sudah akan berakhir dan anggota badan mereka lebih sanggup untuk menjalani kelelahan dan kerja berat yang dikehendaki dari mereka”. Alam manusia, “pada umumnya dapat dibentuk-bentuk”, dan apabila pendidikan dapat menjadi kunci untuk membentuk manusia agar lebih rasional dan lebih suka bekerja sama, “Negara yang paling baik pemerintahannya adalah Negara yang mempunyai system pendidikan nasional yang terbaik”.

Pandangan Owen tentang dunia pendidikan menjelaskan bahwa tujuan utama pendidikan adalah pengembangkan sikap moral. Anak-anak oleh Owen diibaratkan seperti plastik yang mudah dibentuk, berbudi luhur dan cerdas bila mendapat pendidikan yang tepat mulai dari masa kanak-kanak, mereka akan membentuk kebiasaan-kebiasaan baik dan akan mencegah atau membasmi segala kejahatan social serta akan menyempurnakan masyarakat dimanapun mereka berada.

Owen sangat menegaskan bahwa pendidikan yang tepat akan membentuk sifat manusia tersebut, sehingga dia memberikan masukan bahwa setiap orang, baik miskin atau kaya, harus mendapatkan pendidikan yang baik. Mengenai pendidikan, Owen juga memberikan beberapa klasifikasi usia mengenai pola pendidikan. Sebagai contoh, untuk usia kanak-kanak hingga 10 tahun, Owen menekankan untuk memberikan pengalaman dengan binatang-binatang, tumbuh-tumbuhan, dan benda lainnya dilingkungan alam mereka. Ia juga menegaskan untuk tidak memberikan buku pada anak-anak usia mereka, karena lebih baik menghadapi sesuatu secara langsung dari pada lewat buku. Pengalaman hidup anak-anak akan menjadi dasar bagi mereka untuk mempelajari kehidupan nyata. Dalam pembelajarannya, anak-anak juga harus didorong untuk mewujudkan minat mereka dibawah bimbingan guru yang terlatih, mencintai dan menghargai mereka, dan selalu kooperatif dengan anak-anak dalam permainan dan studi. Robert Owen secara tidak langsung juga telah menerapkan atau membuat kurikulum untuk setiap usia, yang juga hampir sama dengan beberapa pandangan pendidikan beberapa tokoh.

Namun Owen memperbaiki yang salah satu adalah, dalam pendidikan tidak boleh memaksakan penghafalan tentang suatu buku atau menolak teori untuk menyuruh murid lebih tua untuk mengajari yang muda, menolak sebagai tempat doktrinasi dan mensteriotipkan guru hanya kepada kaum perempuan saja. Selain itu ia juga menganjurkan kebebasan berpendapat maupun disiplin diri secara demokratis dan spontanitas yang dianggapnya sebagai cara belajar paling baik bagi anak-anak.

Mendirikan Komunitas-komunitas

Robert Owen, seorang ahli ekonomi yang berprinsip individualis menolong diri sendiri. Ia mulai mendirikan komunitas-komunitas atau perkampungan komunitas (communistic settlements) yang disebut dengan Owenite yang didirikan berdasarkan konsep yang terakhir ini di beberapa tempat di Eropa dan Amerika Serikat, seperti New Harmony (Keselarasan baru) di Indiana dan Brook Farm (Massachussets) serta koperasi teladan dan kemudian menyokong organisasi-organisasi serikat kerja baru yang muncul di Inggris dan Skotlandia. Bagi Owen, koperasi lebih dari hanya menjual susu kepada kaum ibu di rumah. Ia percaya bahwa koperasi-koperasi produksi dan bukan konsumsi yang akan membawa suatu susunan social baru.

Owen menggunakan banyak dari harta kekayaannya untuk mengembangkan koperasi-koperasi produksi di Inggris. Selain itu ia juga menghabiskan waktu selama beberapa tahun dan sebagian besar kekayaannya, untuk suatu usaha untung-untungan di bidang koperasi produksi di Amerika Serikat.

Perbaikan Ekonomi di Seluruh Lapisan Masyarakat

Percobaan yang yang paling terkenal berada di daerah kolonisasi New Harmony di Indiana, komunitas ini bubar ketika salah satu dari mitra bisnisnya melarikan diri dengan membawa semua laba yang ada. Walaupun tidak berhasil tetapi buah pemikirannya sekarang lebih penting dari masa yang sudah-sudah. Ia  mengajarkan pentingnya perbaikan ekonomi seluruh lapisan masyarakat dan penyelesaian masalah yang timbul antara kaum kapitalis dan buruh. Caranya melalui berbagai kebijakan yang dapat mengendalikan timbulnya kesenjangan ekonomi dan kecemburuan sosial.

Ia sendiri pernah menjadi manager sebuah pabrik pemintalan di umur 19 tahun. Pengalamannya sebagai manager sangat mempengaruhi pemikiran ekonominya. Owen langsung mengadakan perbaikan social yang sangat tidak biasa pada waktu itu bagi sekitar 2000 buruh pabriknya, yang 500 di antaranya adalah anak-anak. Ia memperbaiki perumahan mereka, membuka sekolah bagi anak-anak dan took dimana mereka dapat membeli barang kebutuhan sehari-hari dengan lebih murah. Ternyata semangat kerja dan hasil para buruh meningkat. Dengan demikian Owen berhasil membuktikan bahwa upah dan kondisi kerja yang baik tidak mesti merugikan perusahaan.

Memperjuangkan Perundangan Sosial yang Maju

Owen juga memperjuangkan perundangan social yang maju, seperti perlindungan kerja, pembatasan pekerjaan anak-anak, dan diadakannya inspeksi berkala oleh negara. Menurut Owen watak manusia bukan tanggung jawabnya sendiri, melainkan ditentukan oleh lingkungan sosialnya. Sumber segala malapetaka adalah ketidaktahuan, terutama mengenai kodrat manusia. Asal orang sudah paham bahwa manusia hanya dapat bahagia kalau ia mau mengusahakan kebahagiaan semua, ia juga akan menyetujui perbaikan-perbaikan social yang diperlukan. Keadaan social yang lebih baik akan menciptakan manusia-manusia yang lebih baik pula. Reformasi pendidikan harus disertai reformasi kerja. Para pengusah sendiri berkepentingan agar buruh-buruh mereka dapat hidup secara manusiawi. Peningkatan pendapatan buruh juga akan menguntungkan perusahaan karena buruh akan dapat membeli lebih banyak barang produksinya.

Namun lama-kelamaan Owen menyadari bahwa ia percuma mengharapakan diadakannya reformasi social semata-mata dari penambahan pengetahuan para pengusaha. Perbaikan nasib hanya akan terjadi apabila diperjuangkan oleh kaum buruh sendiri. Apabila reformasi buruh dilaksanakan, tidak akan ada lagi krisis-krisis ekonomis, kemalasan, mabuk-mabukan, dan kelakuan asusila akan menghilang dan karena itu juga   tidak perlu lagi ancaman hukuman, penjara dan hukuman mati.

Pada tahun 1825 ia mendirikan sebuah pemukiman sosialis di Amerika Serikat, namun akhirnya gagal. Kembali dari  Amerika Serikat, Owen diangkat sebagai pemimpin oleh gerakan serikat buruh dan koperasi yang semakin kuat di Inggris. Bagi kaum tunakarya, Owen mengusulkan pembentukan komunitas-komunitas yang menukarkan hasil kerja mereka di antara mereka sendiri supaya tidak tergantung pada pasar. Ia mengharapkan agar perusahaan-peruisahaan lama kelamaan diambil alih oleh serikat buruh.

Pada tahun 1834 Owen menghentikan usahanya karena mendapat kritikan keras para pengusaha dan pemerintah Inggris. Dalam gerakan kaum Charter, gerakan buruh terorganisasi pertama di Eropa yang memperjuangkan hak pilih bagi mereka, Owen tidak ikut aktif lagi. Ia menggunakan sisa hidupnya untuk menulis dalam bidang filsafat social, pendidikan, etika, dan reformasi perkawinan.  Banyak pemikiran Owen yang bersifat utopis dan tidak pernah terlaksana.

Seperti kebanyakan pemikir utopis, Owen juga berpendapat bahwa ia menemukan kebenaran tentang masyarakat industri, jadi bahwa ada sebuah ajaran yang benar tentang masyarakat yang hanya perlu ditemukan dan diterapkan. Pada usia senja Owen mencari sebuah agama sekuler dan mendirikan komunitas Harmony Hall yang dipimpinnya sebagai “Social Father of the society of Rational Religionists” dan mengklaim berkomunikasi dengan arwah orang mati. Diantaranya Benyamin Franklin (Lichtheim 133).

Eksperimen Inggris dengan nasionalisasi industri-industri dasar dan department-departement tertentu telah menimbulkan satu persoalan yang fundamental. Apakah cara kerja sama Owen diluar peralatan formal pemerintah nasional tidak lebih baik daripada usaha nasionalisasi yang telah dijalankan di Inggris selak tahun 1945. Juga dalam lingkungan gerakan serikat kerja di Inggris, prasangka dari zaman Owen terhadap negara masih tetap hidup dengan kuatnya. Apabila serikat-serikat kerja tidak terlalu gembira tentang rencana-rencana nasionalisasi, hal ini disebabkan oleh rasa takut aklan pertumbuhan peralatan Negara.

Dan pengurus-pengurus serikat kerja bebas yang bertanggung jawab kepada anggota-anggoatnya, akan menjadi pegawai-pegawai semi pemerintah yang bertanggung jawab kepada negara. Tetapi pengaruh teladan dan pemikiran Owen atas perkembangan politik social di Inggris selanjutnya cukup besar.  Sekalipun demikian, ide-idenya dianut banyak orang di Inggris dan menjadi pendorong didirikannya koperasi-koperasi konsumsi bagi kaum buruh yang sukses besar.

Kontribusi utama Owen bagi pikiran kaum sosialis adalah pandangan tenteng dimana perilaku social manusia tidaklah tetap atau absolute, dan manusia mempunyai kehendak bebas untuk mengorganisir diri mereka ke dalam segala bentuk masyarakat yang mereka inginkan.

Sumber: 

BAPAK KOPERASI INDONESIA

Mohammad Hatta 
Proklamator, Wakil Presiden RI Pertama (1945-1956)



Lahir pada tanggal 12 Agustus 1902 di Bukittinggi. Di kota kecil yang indah inilah Bung Hatta dibesarkan di lingkungan keluarga ibunya. Ayahnya, Haji Mohammad Djamil, meninggal ketika Hatta berusia delapan bulan. Dari ibunya, Hatta memiliki enam saudara perempuan. Ia adalah anak laki-laki satu-satunya.

Sejak duduk di MULO di kota Padang, ia telah tertarik pada pergerakan. Sejak tahun 1916, timbul perkumpulan-perkumpulan pemuda seperti Jong Java, Jong Sumatranen Bond, Jong Minahasa. dan Jong Ambon. Hatta masuk ke perkumpulan Jong Sumatranen Bond.

Sebagai bendahara Jong Sumatranen Bond, ia menyadari pentingnya arti keuangan bagi hidupnya perkumpulan. Tetapi sumber keuangan baik dari iuran anggota maupun dari sumbangan luar hanya mungkin lancar kalau para anggotanya mempunyai rasa tanggung jawab dan disiplin. Rasa tanggung jawab dan disiplin selanjutnya menjadi ciri khas sifat-sifat Mohammad Hatta.

Studi di Negeri Belanda
Pada tahun 1921 Hatta tiba di Negeri Belanda untuk belajar pada Handels Hoge School di Rotterdam. Ia mendaftar sebagai anggota Indische Vereniging. Tahun 1922, perkumpulan ini berganti nama menjadi Indonesische Vereniging. Perkumpulan yang menolak bekerja sama dengan Belanda itu kemudian berganti nama lagi menjadi Perhimpunan Indonesia (PI).

Hatta juga mengusahakan agar majalah perkumpulan, Hindia Poetra, terbit secara teratur sebagai dasar pengikat antaranggota. Pada tahun 1924 majalah ini berganti nama menjadi Indonesia Merdeka.

Hatta lulus dalam ujian handels economie (ekonomi perdagangan) pada tahun 1923. Semula dia bermaksud menempuh ujian doctoral di bidang ilmu ekonomi pada akhir tahun 1925. Karena itu pada tahun 1924 dia non-aktif dalam PI. Tetapi waktu itu dibuka jurusan baru, yaitu hukum negara dan hukum administratif. Hatta pun memasuki jurusan itu terdorong oleh minatnya yang besar di bidang politik.

Perpanjangan rencana studinya itu memungkinkan Hatta terpilih menjadi Ketua PI pada tanggal 17 Januari 1926. Pada kesempatan itu, ia mengucapkan pidato inaugurasi yang berjudul "Economische Wereldbouw en Machtstegenstellingen"--Struktur Ekonomi Dunia dan Pertentangan kekuasaan. Dia mencoba menganalisis struktur ekonomi dunia dan berdasarkan itu, menunjuk landasan kebijaksanaan non-kooperatif.

Sejak tahun 1926 sampai 1930, berturut-turut Hatta dipilih menjadi Ketua PI. Di bawah kepemimpinannya, PI berkembang dari perkumpulan mahasiswa biasa menjadi organisasi politik yang mempengaruhi jalannya politik rakyat di Indonesia. Sehingga akhirnya diakui oleh Pemufakatan Perhimpunan Politik Kebangsaan Indonesia (PPPI) PI sebagai pos depan dari pergerakan nasional yang berada di Eropa.

PI melakukan propaganda aktif di luar negeri Belanda. Hampir setiap kongres intemasional di Eropa dimasukinya, dan menerima perkumpulan ini. Selama itu, hampir selalu Hatta sendiri yang memimpin delegasi.

Pada tahun 1926, dengan tujuan memperkenalkan nama "Indonesia", Hatta memimpin delegasi ke Kongres Demokrasi Intemasional untuk Perdamaian di Bierville, Prancis. Tanpa banyak oposisi, "Indonesia" secara resmi diakui oleh kongres. Nama "Indonesia" untuk menyebutkan wilayah Hindia Belanda ketika itu telah benar-benar dikenal kalangan organisasi-organisasi internasional.

Hatta dan pergerakan nasional Indonesia mendapat pengalaman penting di Liga Menentang Imperialisme dan Penindasan Kolonial, suatu kongres internasional yang diadakan di Brussels tanggal 10-15 Pebruari 1927. Di kongres ini Hatta berkenalan dengan pemimpin-pemimpin pergerakan buruh seperti G. Ledebour dan Edo Fimmen, serta tokoh-tokoh yang kemudian menjadi negarawan-negarawan di Asia dan Afrika seperti Jawaharlal Nehru (India), Hafiz Ramadhan Bey (Mesir), dan Senghor (Afrika). Persahabatan pribadinya dengan Nehru mulai dirintis sejak saat itu.

Pada tahun 1927 itu pula, Hatta dan Nehru diundang untuk memberikan ceramah bagi "Liga wanita Internasional untuk Perdamaian dan Kebebasan" di Gland, Swiss. Judul ceramah Hatta L 'Indonesie et son Probleme de I' Independence (Indonesia dan Persoalan Kemerdekaan).

Bersama dengan Nazir St. Pamontjak, Ali Sastroamidjojo, dan Abdul Madjid Djojoadiningrat, Hatta dipenjara selama lima setengah bulan. Pada tanggal 22 Maret 1928, mahkamah pengadilan di Den Haag membebaskan keempatnya dari segala tuduhan. Dalam sidang yang bersejarah itu, Hatta mengemukakan pidato pembelaan yang mengagumkan, yang kemudian diterbitkan sebagai brosur dengan nama "Indonesia Vrij", dan kemudian diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia sebagai buku dengan judul Indonesia Merdeka.

Antara tahun 1930-1931, Hatta memusatkan diri kepada studinya serta penulisan karangan untuk majalah Daulat Ra'jat dan kadang-kadang De Socialist. Ia merencanakan untuk mengakhiri studinya pada pertengahan tahun 1932.

Kembali ke Tanah Air
Pada bulan Juli 1932, Hatta berhasil menyelesaikan studinya di Negeri Belanda dan sebulan kemudian ia tiba di Jakarta. Antara akhir tahun 1932 dan 1933, kesibukan utama Hatta adalah menulis berbagai artikel politik dan ekonomi untuk Daulat Ra'jat dan melakukan berbagai kegiatan politik, terutama pendidikan kader-kader politik pada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Prinsip non-kooperasi selalu ditekankan kepada kader-kadernya.

Reaksi Hatta yang keras terhadap sikap Soekarno sehubungan dengan penahannya oleh Pemerintah Kolonial Belanda, yang berakhir dengan pembuangan Soekarno ke Ende, Flores, terlihat pada tulisan-tulisannya di Daulat Ra'jat, yang berjudul "Soekarno Ditahan" (10 Agustus 1933), "Tragedi Soekarno" (30 Nopember 1933), dan "Sikap Pemimpin" (10 Desember 1933).

Pada bulan Pebruari 1934, setelah Soekarno dibuang ke Ende, Pemerintah Kolonial Belanda mengalihkan perhatiannya kepada Partai Pendidikan Nasional Indonesia. Para pimpinan Partai Pendidikan Nasional Indonesia ditahan dan kemudian dibuang ke Boven Digoel. Seluruhnya berjumlah tujuh orang. Dari kantor Jakarta adalah Mohammad Hatta, Sutan Syahrir, dan Bondan. Dari kantor Bandung: Maskun Sumadiredja, Burhanuddin, Soeka, dan Murwoto. Sebelum ke Digoel, mereka dipenjara selama hampir setahun di penjara Glodok dan Cipinang, Jakarta. Di penjara Glodok, Hatta menulis buku berjudul "Krisis Ekonomi dan Kapitalisme".

Masa Pembuangan
Pada bulan Januari 1935, Hatta dan kawan-kawannya tiba di Tanah Merah, Boven Digoel (Papua). Kepala pemerintahan di sana, Kapten van Langen, menawarkan dua pilihan: bekerja untuk pemerintahan kolonial dengan upah 40 sen sehari dengan harapan nanti akan dikirim pulang ke daerah asal, atau menjadi buangan dengan menerima bahan makanan in natura, dengan tiada harapan akan dipulangkan ke daerah asal. Hatta menjawab, bila dia mau bekerja untuk pemerintah kolonial waktu dia masih di Jakarta, pasti telah menjadi orang besar dengan gaji besar pula. Maka tak perlulah dia ke Tanah Merah untuk menjadi kuli dengan gaji 40 sen sehari.

Dalam pembuangan, Hatta secara teratur menulis artikel-artikel untuk surat kabar Pemandangan. Honorariumnya cukup untuk biaya hidup di Tanah Merah dan dia dapat pula membantu kawan-kawannya. Rumahnya di Digoel dipenuhi oleh buku-bukunya yang khusus dibawa dari Jakarta sebanyak 16 peti. Dengan demikian, Hatta mempunyai cukup banyak bahan untuk memberikan pelajaran kepada kawan-kawannya di pembuangan mengenai ilmu ekonomi, sejarah, dan filsafat. Kumpulan bahan-bahan pelajaran itu di kemudian hari dibukukan dengan judul-judul antara lain, "Pengantar ke Jalan llmu dan Pengetahuan" dan "Alam Pikiran Yunani." (empat jilid).

Pada bulan Desember 1935, Kapten Wiarda, pengganti van Langen, memberitahukan bahwa tempat pembuangan Hatta dan Sjahrir dipindah ke Bandaneira. Pada Januari 1936 keduanya berangkat ke Bandaneira. Mereka bertemu Dr. Tjipto Mangunkusumo dan Mr. Iwa Kusumasumantri. Di Bandaneira, Hatta dan Sjahrir dapat bergaul bebas dengan penduduk setempat dan memberi pelajaran kepada anak-anak setempat dalam bidang sejarah, tatabuku, politik, dan lain-Iain.

Pendudukan Jepang
Pada tanggal 3 Pebruari 1942, Hatta dan Sjahrir dibawa ke Sukabumi. Pada tanggal 9 Maret 1942, Pemerintah Hindia Belanda menyerah kepada Jepang, dan pada tanggal 22 Maret 1942 Hatta dan Sjahrir dibawa ke Jakarta.

Pada masa pendudukan Jepang, Hatta diminta untuk bekerja sama sebagai penasehat. Hatta mengatakan tentang cita-cita bangsa Indonesia untuk merdeka, dan dia bertanya, apakah Jepang akan menjajah Indonesia? Kepala pemerintahan harian sementara, Mayor Jenderal Harada. menjawab bahwa Jepang tidak akan menjajah. Namun Hatta mengetahui, bahwa Kemerdekaan Indonesia dalam pemahaman Jepang berbeda dengan pengertiannya sendiri. Pengakuan Indonesia Merdeka oleh Jepang perlu bagi Hatta sebagai senjata terhadap Sekutu kelak. Bila Jepang yang fasis itu mau mengakui, apakah sekutu yang demokratis tidak akan mau? Karena itulah maka Jepang selalu didesaknya untuk memberi pengakuan tersebut, yang baru diperoleh pada bulan September 1944.

Selama masa pendudukan Jepang, Hatta tidak banyak bicara. Namun pidato yang diucapkan di Lapangan Ikada (sekarang Lapangan Merdeka) pada tanggaI 8 Desember 1942 menggemparkan banyak kalangan. Ia mengatakan, "Indonesia terlepas dari penjajahan imperialisme Belanda. Dan oleh karena itu ia tak ingin menjadi jajahan kembali. Tua dan muda merasakan ini setajam-tajamnya. Bagi pemuda Indonesia, ia Iebih suka melihat Indonesia tenggelam ke dalam lautan daripada mempunyainya sebagai jajahan orang kembali."

Proklamasi
Pada awal Agustus 1945, Panitia Penyidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia diganti dengan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia, dengan Soekamo sebagai Ketua dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Ketua. Anggotanya terdiri dari wakil-wakil daerah di seluruh Indonesia, sembilan dari Pulau Jawa dan dua belas orang dari luar Pulau Jawa.

Pada tanggal 16 Agustus 1945 malam, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia mempersiapkan proklamasi dalam rapat di rumah Admiral Maeda (JI Imam Bonjol, sekarang), yang berakhir pada pukul 03.00 pagi keesokan harinya. Panitia kecil yang terdiri dari 5 orang, yaitu Soekamo, Hatta, Soebardjo, Soekarni, dan Sayuti Malik memisahkan diri ke suatu ruangan untuk menyusun teks proklamasi kemerdekaan. Soekarno meminta Hatta menyusun teks proklamasi yang ringkas. Hatta menyarankan agar Soekarno yang menuliskan kata-kata yang didiktekannya. Setelah pekerjaan itu selesai. mereka membawanya ke ruang tengah, tempat para anggota lainnya menanti.

Soekarni mengusulkan agar naskah proklamasi tersebut ditandatangi oleh dua orang saja, Soekarno dan Mohammad Hatta. Semua yang hadir menyambut dengan bertepuk tangan riuh.

Tangal 17 Agustus 1945, kemerdekaan Indonesia diproklamasikan oleh Soekarno dan Mohammad Hatta atas nama bangsa Indonesia, tepat pada jam 10.00 pagi di Jalan Pengangsaan Timur 56 Jakarta.

Tanggal 18 Agustus 1945, Ir Soekarno diangkat sebagai Presiden Republik Indonesia dan Drs. Mohammad Hatta diangkat menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia. Soekardjo Wijopranoto mengemukakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden harus merupakan satu dwitunggal.

Mempertahankan Kemerdekaan Indonesia harus mempertahankan kemerdekaannya dari usaha Pemerintah Belanda yang ingin menjajah kembali. Pemerintah Republik Indonesia pindah dari Jakarta ke Yogyakarta. Dua kali perundingan dengan Belanda menghasilkan Perjanjian Linggarjati dan Perjanjian Reville, tetapi selalu berakhir dengan kegagalan akibat kecurangan pihak Belanda.

Untuk mencari dukungan luar negeri, pada Juli I947, Bung Hatta pergi ke India menemui Jawaharlal Nehru dan Mahatma Gandhi. dengan menyamar sebagai kopilot bernama Abdullah (Pilot pesawat adalah Biju Patnaik yang kemudian menjadi Menteri Baja India di masa Pemerintah Perdana Menteri Morarji Desai). Nehru berjanji, India dapat membantu Indonesia dengan protes dan resolusi kepada PBB agar Belanda dihukum.

Kesukaran dan ancaman yang dihadapi silih berganti. September 1948 PKI melakukan pemberontakan. 19 Desember 1948, Belanda kembali melancarkan agresi kedua. Presiden dan Wapres ditawan dan diasingkan ke Bangka. Namun perjuangan Rakyat Indonesia untuk mempertahankan kemerdekaan terus berkobar di mana-mana. Panglima Besar Soediman melanjutkan memimpin perjuangan bersenjata.

Pada tanggal 27 Desember 1949 di Den Haag, Bung Hatta yang mengetuai Delegasi Indonesia dalam Konperensi Meja Bundar untuk menerima pengakuan kedaulatan Indonesia dari Ratu Juliana.

Bung Hatta juga menjadi Perdana Menteri waktu Negara Republik Indonesia Serikat berdiri. Selanjutnya setelah RIS menjadi Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bung Hatta kembali menjadi Wakil Presiden.

Bapak koperasi selama menjadi Wakil Presiden, Bung Hatta tetap aktif memberikan ceramah-ceramah di berbagai lembaga pendidikan tinggi. Dia juga tetap menulis berbagai karangan dan buku-buku ilmiah di bidang ekonomi dan koperasi. Dia juga aktif membimbing gerakan koperasi untuk melaksanakan cita-cita dalam konsepsi ekonominya. Tanggal 12 Juli 1951, Bung Hatta mengucapkan pidato radio untuk menyambut Hari Koperasi di Indonesia. Karena besamya aktivitas Bung Hatta dalam gerakan koperasi, maka pada tanggal 17 Juli 1953 dia diangkat sebagai Bapak Koperasi Indonesia pada Kongres Koperasi Indonesia di Bandung. Pikiran-pikiran Bung Hatta mengenai koperasi antara lain dituangkan dalam bukunya yang berjudul Membangun Koperasi dan Koperasi Membangun (1971).

Pada tahun 1955, Bung Hatta mengumumkan bahwa apabila parlemen dan konsituante pilihan rakyat sudah terbentuk, ia akan mengundurkan diri sebagai Wakil Presiden. Niatnya untuk mengundurkan diri itu diberitahukannya melalui sepucuk surat kepada ketua Perlemen, Mr. Sartono. Tembusan surat dikirimkan kepada Presiden Soekarno. Setelah Konstituante dibuka secara resmi oleh Presiden, Wakil Presiden Hatta mengemukakan kepada Ketua Parlemen bahwa pada tanggal l Desember 1956 ia akan meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI. Presiden Soekarno berusaha mencegahnya, tetapi Bung Hatta tetap pada pendiriannya.

Pada tangal 27 Nopember 1956, ia memperoleh gelar kehormatan akademis yaitu Doctor Honoris Causa dalam ilmu hukum dari Universitas Gajah Mada di Yoyakarta. Pada kesempatan itu, Bung Hatta mengucapkan pidato pengukuhan yang berjudul "Lampau dan Datang".

Sesudah Bung Hatta meletakkan jabatannya sebagai Wakil Presiden RI, beberapa gelar akademis juga diperolehnya dari berbagai perguruan tinggi. Universitas Padjadjaran di Bandung mengukuhkan Bung Hatta sebagai guru besar dalam ilmu politik perekonomian. Universitas Hasanuddin di Ujung Pandang memberikan gelar Doctor Honoris Causa dalam bidang Ekonomi. Universitas Indonesia memberikan gelar Doctor Honoris Causa di bidang ilmu hukum. Pidato pengukuhan Bung Hatta berjudul "Menuju Negara Hukum".

Pada tahun 1960 Bung Hatta menulis "Demokrasi Kita" dalam majalah Pandji Masyarakat. Sebuah tulisan yang terkenal karena menonjolkan pandangan dan pikiran Bung Hatta mengenai perkembangan demokrasi di Indonesia waktu itu.

Dalam masa pemerintahan Orde Baru, Bung Hatta lebih merupakan negarawan sesepuh bagi bangsanya daripada seorang politikus.

Hatta menikah dengan Rahmi Rachim pada tanggal l8 Nopember 1945 di desa Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Mereka mempunyai tiga orang putri, yaitu Meutia Farida, Gemala Rabi'ah, dan Halida Nuriah. Dua orang putrinya yang tertua telah menikah. Yang pertama dengan Dr. Sri-Edi Swasono dan yang kedua dengan Drs. Mohammad Chalil Baridjambek. Hatta sempat menyaksikan kelahiran dua cucunya, yaitu Sri Juwita Hanum Swasono dan Mohamad Athar Baridjambek.

Pada tanggal 15 Agustus 1972, Presiden Soeharto menyampaikan kepada Bung Hatta anugerah negara berupa Tanda Kehormatan tertinggi "Bintang Republik Indonesia Kelas I" pada suatu upacara kenegaraan di Istana Negara. 

Bung Hatta, Proklamator Kemerdekaan dan Wakil Presiden Pertama Republik Indonesia, wafat pada tanggal 14 Maret 1980 di Rumah Sakit Dr Tjipto Mangunkusumo, Jakarta, pada usia 77 tahun dan dikebumikan di TPU Tanah Kusir pada tanggal 15 Maret 1980. * Tian Son Lang, dari Buku Makam Bung Hatta 1982 dan berbagai sumber

Sunday, October 19, 2014

TULISAN BEBAS: PUISI

"Melepas yang Sebelumnya Tergenggam"
Karya: Safira Hanifah


Tak selamanya apa yang tergenggam bisa terus digenggam
Ya, itu yang sepantasnya tetap harus disadari

Seberapa yakin pun kamu akan selamanya bersama
Tapi nyatanya tak kan bisa selamanya
Akan ada waktu kamu akan terpisah
Entah bagaimana caranya

Ini takdirnya
Tapi kamu harus bersiap
Bersiap diri
Melepas yang sebelumnya tergenggam

Seandainya hidup ini hanya ada pertemuan
Kamu takkan pernah tau rasanya perpisahan
Kamu takkan pernah tau sakitnya menahan rindu
Kamu takkan pernah tau sulitnya menahan bendungan air mata

Kenanglah
Saat kamu rindu
Ingatlah
Hal indah saat bersama kapan pun kamu mau

Susah memang rasa diungkap dengan kata
Rasa yang sungguh tak adil memang
Menghentikan rasa yang sedang menggebu
Amat terasa menyiksa

Namun, jangan bersedih,
Yakinlah,
Lirihmu kelak kan berganti senyuman
Apa yang hilang, akan berganti dengan yang lebih indah

CREDIT UNION

Kata Credit Union berasal dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union yang berarti kumpulan/kesatuan (mengikat diri dalam suatu kesatuan). Jadi CU (Credit Union) adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Credit Union kini tidak hanya berfungsi sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan, Credit Union juga merupakan sebuah gerakan yang didasari oleh sikap saling percaya. Tujuannya adalah untuk saling memberdayakan, memperkuat solidaritas, dan memperkokoh kesejahteraan masyarakat . dimana pelakunya adalah anggota itu sendiri. dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pemberdayaan di segala aspek kehidupan anggota, mulai dari aspek ekonomi, moral-sosial, politik, dan hukum.ini memperjelas bahwa CU bukan hanya sebagai sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan saja.

Credit Union lahir dari pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan bergantung dari penddikan, oleh karena itu setiap calon anggota(masyarakat) yang akan bergabung dengan CU wajib untuk mengikuti pendidikan. Tujuan utama pendidikan adalah untuk mengenal dan memperdalam seluk beluk Credit Union, penyamaan visi misi sebagai anggota Credit Union, perubahan-perubahan aspek mental, emosional, perubahan prinsip dan paradigma hidup.

CU merupakan kumpulan orang-orang dari latar belakang berbeda. Ada pedagang, petani, pegawai, pengusaha, buruh dan sebagainya yang mau bekerja sama. orang-orang tersebut mengumpulkan uang untuk modal bersama dan di pinjamkan kepada sesama pula.

Prinsip Utama Membangun Credit Union:

  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).


Sumber:

PERKOPERASIAN INDONESIA

Koperasi yang kita tahu yaitu sebuah Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh sebuah kelompok organisasi dimana organisasi tersebut mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya.

Sebagai Badan Usaha, Koperasi tentu memiliki Undang-Undang yang mengatur dan memuat segala ketentuan-ketentun yang dianjurkan oleh Negara. Untuk lebih lanjut mari lihat dibawah ini ada beberapa Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pelaksanaan Koperasi di Indonesia.

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi:

Menimbang:

a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

untuk membaca lebih lengkap UU No. 25 Tahun 1992 dapat diunduh dengan format PDF:

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun Peraturan tersebut yaitu :

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;

b. bahwa seiring dengan  dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

a. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
b. Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran  Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;

Anda dapat membaca lengkap versi PDF dari Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 disini: 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 berisi Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Adapun isi dari Peraturan tersebut yaitu :

Menimbang:

a. bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;

b. bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

c. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasanalasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

d. bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh  Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;            

Untuk membaca lebih lanjut unduh versi PDF-nya disini:

Karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru, undang-undang nomor 17 tahun 2012.

Berikut isi UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian di:

Namun, Koalisi Demokratisasi Ekonomi menggugat terkait pembatalan Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lahirnya UU ini adalah keinginan pemerintah untuk membawa gerakan ekonomi koperasi masuk kedalam sistem ekonomi Liberal Kapitalisme yang berpotensi merusak gerakan ekonomi rakyat kecil di berbagai daerah/desa di seluruh Indonesia yang berprinsip pada kemandirian, kekeluargaan dan keadilan.

Sumber:

Tuesday, September 9, 2014

Hujan di mimpi

Terlelapku dalam tidur
Dan tenggelam dalam dunia mimpi
Terbawa arusku ikuti alur
Yg tak pernah ku mimpi

Kunikmati dan serasa nyata
Berlari kesana kemari
Rasakan butir pasir di tepi pantai
Di saut oleh matahari terbenam

Aroma tanah mulai terhirup
Hening menerpa
Damai
Tak terkira

Perlahan tetes air jatuh di atas kulitku
Bercampur peluhku
Kurasakan tiap tetesannya
Yang mulai membasahi seluruh tubuhku

Lalu terasa olehku langkah kaki lain
Yang menghampiriku
Dia temani aku
Berdua kami berlari tanpa sandiwara

Tak ingin ku terbangun rasanya
Hanya ingin berada di dalam mimpi
Hadirnya mewarnai sepiku
Dan kini semua terasa menyenangkan

Tak sadar hujan di mimpi sudah membasahi kami
Tapi kami tak acuh
Terus berlari menuju ujung langit
Hingga perlahan kami terhenti

Kami tolehkan kepala ke belakang
Dan langkah-langkah kaki kami berubah menjadi samudera
Semesta air tak terkira, kami berdua pun tenggelam
Dan aku, terbangun....

Sunday, August 31, 2014

Puisi 2

Esok Hari
Karya: Safira Hanifah

Langit cerah bersama matahari
Alun kicau sang sayap
Hembusan angin yang segar
Seakan semua turut menyapaku

Langkah kakiku terus berjalan
Mengikuti tapak jalan yang ada di hadapanku
Lengkungan sabit di wajahku merekah
Seakan tak ada duka dan resah

Jalan yang ku lewati terlihat berwarna
Ku coba hampiri satu-satu
Ku amati
Dan ku cermati

Singgahanku yang pertama terlihat indah
Ku dekatkan, ku hampiri
Semakin lama semakin indah
Sampai buatku terpesona dan tak kemana-mana

Tapi setelah kudekatkan lagi
Aku lihat sesuatu itu
Yang tak mungkin bisa berubah
Aku lihat sesuatu itu
Yang nyatanya tidak bisa diterima

Lalu aku mundur perlahan
Semakin lama aku menjauh
Sedih memang meninggalkan
Tapi ku ingat lagi itu sebuah keharusan

Segera ku sadarkan diri
Ku lanjutkan perjalananku
Berjalan, dan berjalan
Sampai-sampai....

Ku temukan tempat singgah kedua
Aku ingin mendekat, tapi aku ragu
Aku takut akan terjadi hal yang sama
Tapi ku coba menghapus ragu itu

Berjalanku mendekat dan sesuatu itu pun ternyata juga mendekat
Kembali ku amati, ku dekatkan
Semakin lama semakin nyaman
Dia buat aku lupa dengan rasa sedihku sebelumnya

Lalu ku lihat lagi
Dan tak ada yang ku temukan darinya
Yang membuat ku harus pergi
Dan kuputuskan untuk tetap singgah disini

Duduk di tengah semesta bersamanya
Di bawah kolong langit kami bercengkrama
Muncul rasa nyaman yang semakin menjadi
Rasa, rasa, Ah... rasa itu

Tak ingin lagi ku pergi
Aku hanya ingin menetap disana
Sampai bintang berkata sebaliknya
Yaa, tapi kuharap jangan sampai

Waktu bergulir cepat bersamanya
Terasa singkat padat penuh warna
Memang kadang ku bersedih
Tapi dia buat lengkungan sabit di wajahku merekah lagi

Perahu kertas yang berenang diatas air
Membawa halusinasi dan mimpi
Tak peduli apa yang mereka katakan
Tapi ini lah kami

Rasanya tak bisa kuungkapkan kata-kata
Tak usah lagi aku pergi
Tak perlu lagi aku berlari
Aku hanya ingin tetap disini

Tapi...
Suatu waktu terasa ada yang berbeda
Aku tak tau mengapa
Tapi lengkung sabit yang merekah itu perlahan layu

Aku tak tau apa yang harus ku lakukan
Saat itu terasa dingin
Ku butuh bersandar tapi semua terlihat remang semu

Serasa aku kembali jatuh
Bahkan tenggelam
Setelah terbang bebas dari jurang yang dalam

Aku kembali takut
Semua warna yang kupunya lenyap
Semua mimpi
Bahkan semua halusinasi

Yang kutemukan hanyalah fatamorgana
Bisa kulihat tapi tak tersentuh
Ku menjerit
KENAPA? KENAPA?
KENAPA SETIAP AKU INGIN MENETAP SELALU HARUS PERGI PADA AKHIRNYA?

Sakit, berat, pedih
Rasanya aku entah lagi ingin memulai
Jalanku meragu
Tatapanku merunduk kejalan

Kepalaku berat tak ingin mendengah
Seakan takut menatap apa yang ada di hadapanku
Takut melihat apa yang ada di sekelilingku

Kurasakan pandanganku, kepalaku, dan pikiranku
Yang tak sejalan
Ingin berontak rasanya
Tapi ku tertahan

Sungguh aku terasa lemah
Tak bisa berbuat apa-apa
Perangaiku terlihat menggegana
Kelam abu tak berwarna

Bagaimana aku harus memulai?
Sedangkan apa yang kurasakan dan kupikirkan adalah belakangku?
Aku selalu ingin berbalik mengulang bersamanya
Yang kurasa dan kufikir dia singgahan terakhirku

Kudengar suara-suara pembangkit
Setelah kemarin dan hari ini
Ada hari esok
Yang tentu berbeda dan lebih baik lagi

Pelan-pelan kuangkat kepalaku
Kucerna perkataan itu
Lalu ku ingat pertemuan itu
Berharga tak bernilai

Tuhan tak pernah tidur
Itu yang mereka katakan
Ku ambil sepenggal cerita indahnya
Ku buang bagian buruknya

Cakrawala senja menghujam langit
Melukis ditengah langit siang dan malam
Mataku tak pernah luput memandangnya
Seakan terhanyut melayang di dalamnya

Kucoba katakan terima kasih
Selamat tinggal kemarin
Dan selamat datang
Esok hari...

Friday, May 30, 2014

CARA MENGATASI IMPOR PANGAN DI INDONESIA

Kelompok 1EB07:
Devi Anggraeni (22213250)
Fajar Apriyanto (23213138)
Heri Prasetyo (24213066)
Safira Hanifah (28213187)

Seperti yang telah kita ketahui, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah. Namun produksi pangan Indonesia yang begitu tinggi belum bisa mencukupi kebutuhan penduduknya. Salah satu penyebab utamanya adalah jumlah penduduk yang sangat besar. Akibatnya Indonesia harus mengimpornya dari negara lain. Impor adalah proses memasukan barang atau komoditas dari Negara lain ke Negara sendiri secara legal. Biasanya impor sering kali menjadi solusi akhir akibat ketidakmampuan pemerintah memaksimalkan sumber-sumber yang ada di Indonesia untuk memenuhi kebutuhan rakyatnya.

Seharusnya Indonesia dapat memenuhi kebutuhan rakyatnya karena notabenenya Indonesia memiliki keadaan tanah yang sangat subur. Tetapi nyatanya tidak demikian. Beberapa tahun ini, Indonesia lebih gemar menggantungkan kebutuhan pangannya dengan luar negeri akibat ketidakseimbangannya jumlah produksi yang dihasilkan dengan kebutuhan masyarakatnya. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor seperti pertumbuhan penduduk yang tinggi, keadaan cuaca & iklim yang ekstrim, dan menyempitnya luas lahan persawahan yang ada sebagai dampak dari pertumbuhan penduduk tersebut.

Maka dari itu kita perlu melakukan beberapa usaha agar dapat mengurangi ketergantungan impor, diantaranya yaitu:
  • Menekan pertumbuhan penduduk agar tidak semakin tinggi
  • Melakukan perluasan areal tanam
  • Meningkatkan produktifitas pada para petani maupun peternak agar dapat menghasilkan lebih banyak jumlah produksi yang berkualitas
  • Memasang harga dasar yang sesuai dan menguntungkan para produsen dan konsumen.
  • Memperlancar ketersediaan info data terhadap iklim untuk keperluan petani
  • Membuat kebijakan mengenai areal tanam dan areal tempat tinggal. Di mana areal tanam tidak perlu lagi dipersempit akibat keperluan untuk membuat tempat tinggal bagi para penduduk karena pengaruh pertumbuhan penduduk yg makin melonjak.
Inilah hasil diskusi kelompok kami yang menempatkan kami seolah-olah adalah pemerintah Indonesia dalam mengatasi impor pangan yang terus terjadi di negeri ini.