SURAT PERJANJIAN
SEWA – MENYEWA TOKO
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1.
Nama : MUHAMMAD SUFYAN
Umur : 39 TAHUN
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok.
Nomer
KTP : 123456789876543
Telepon : 0899 8877 6655
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK
PERTAMA
2. Nama : ANDIKA RIZKI
Umur : 38 TAHUN
Pekerjaan : WIRASWASTA
Alamat : JL. KH Natsir KP Geber Lama RT
003/04 Kel Citereup Kec.
Citeureup
Nomer
KTP : 98765432123456
Telepon : 0822 3344 5599
Dalam
hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK
KEDUA
PIHAK PERTAMA telah
setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA bangunan berupa toko
berlantai Keramik (4.5m x 4.5m ) yang terletak di JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017
Depok. Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan
perjanjian yang tertulis dalam 15 (lima belas) pasal, sebagai berikut:
Pasal
Satu
Perjanjian antar kedua belah pihak ini
berlaku sah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 04 Desember 2012 sampai dengan 03 Desember 2013 dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas toko tersebut di atas
dengan nilai harga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun.
Pasal
Dua
1.
PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan toko di JL. Kramat Raya No. 12
RT 005/017 Depok menjamin bahwa bangunan toko berikut semua fasilitas yang
terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan
hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas
pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian
PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut (pasal 2 ayat 1) sepenuhnya
menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.
Pasal
tiga
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang
tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak
dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan
menyerahkan kembali toko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah
disepakati oleh kedua belah pihak.
Pasal
Empat
Selama jangka waktu berlakunya Surat
Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk
mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali toko dan pekarangannya kepada PIHAK
KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan
tertulis dari PIHAK PERTAMA.
Pasal
Lima
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab
seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan
struktur dari bangunan toko tersebut.
Yang dimaksudkan dengan struktur adalah
sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti:
pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan
mengubah struktur dan instalasi dari unit toko tersebut tanpa ijin dan
persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab
atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung
jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK
PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan toko yang diakibatkan
oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan
oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir,
gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, huru-hara, kerusuhan,
pemberontakan, dan perang.
Pasal
Enam
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah
termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang
telah terpasang sebelumnya pada bangunan toko yang disewa. Fasilitas tersebut
adalah Listrik.
Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK
KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening
serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala
kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK
KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK
KEDUA.
Pasal
Tujuh
PIHAK KEDUA bertanggung
jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal
pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah
(IREDA), dan lain-lainnya.
Pasal
Delapan
PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
Pasal
Sembilan
Setelah berakhir jangka waktu kontrak
sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan
segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta
telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal enam dan tujuh dari Surat
Perjanjian ini.
Pasal
Sepuluh
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak
harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.
Pasal
Sebelas
PIHAK KEDUA mendapat
prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan
berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa
lainnya.
Pasal
Dua Belas
PIHAK PERTAMA dan
PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk
menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan
Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk
mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak
bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat.
Pasal
Tiga Belas
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua
belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan
maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Pasal
Empat Belas
Surat Perjanjian ini ditandatangani di JL.
Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 dan
berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal 3 Desember 2013.
Depok, 4 Desember
2012
PIHAK PERTAMA PIHAK
KEDUA
Muhammad Sufyan Andika
Rizki
SAKSI-SAKSI:
Aisyah
Fadhilah Fiky