Pages

Thursday, June 18, 2015

Contoh Surat Perjanjian



SURAT PERJANJIAN
SEWA – MENYEWA TOKO

Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.                  Nama             : MUHAMMAD SUFYAN
Umur              : 39 TAHUN
Pekerjaan       : WIRASWASTA
Alamat           : JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok.
Nomer KTP   : 123456789876543
Telepon         : 0899 8877 6655
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK PERTAMA

2.         Nama             : ANDIKA RIZKI
Umur              : 38 TAHUN
Pekerjaan       : WIRASWASTA
Alamat           : JL. KH Natsir KP Geber Lama RT 003/04 Kel Citereup Kec. 
                          Citeureup
Nomer KTP   : 98765432123456
Telepon         : 0822 3344 5599
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut
PIHAK KEDUA

PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA bangunan berupa toko berlantai Keramik (4.5m x 4.5m ) yang terletak di JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok. Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 15 (lima belas) pasal, sebagai berikut:

Pasal Satu
Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal  04  Desember  2012 sampai dengan 03 Desember 2013 dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas toko tersebut di atas dengan nilai harga Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.

Pasal Dua
1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan toko di JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok menjamin bahwa bangunan toko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.

2. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut (pasal 2 ayat 1) sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

Pasal tiga
Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali toko tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Pasal Empat
Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali toko dan pekarangannya kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

Pasal Lima
1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan toko tersebut.

Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.

2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit toko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.

3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.

4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan toko yang diakibatkan oleh force majeure.

Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.






Pasal Enam
Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan toko yang disewa. Fasilitas tersebut adalah Listrik.

Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian  PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal Tujuh
PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

Pasal Delapan
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

Pasal Sembilan
Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal enam dan tujuh dari Surat Perjanjian ini.

Pasal Sepuluh
Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal 2 (dua) bulan sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

Pasal Sebelas
PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.  

Pasal Dua Belas
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Setempat.


Pasal Tiga Belas
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.

Pasal Empat Belas
Surat Perjanjian ini ditandatangani di JL. Kramat Raya No. 12 RT 005/017 Depok pada hari Selasa tanggal 4 Desember 2012 dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal 3 Desember 2013.


Depok, 4 Desember 2012

           PIHAK PERTAMA                                                                  PIHAK KEDUA

                            





           Muhammad Sufyan                                                                    Andika Rizki


SAKSI-SAKSI:



              Aisyah Fadhilah                                                                               Fiky