Pages

Sunday, October 19, 2014

TULISAN BEBAS: PUISI

"Melepas yang Sebelumnya Tergenggam"
Karya: Safira Hanifah


Tak selamanya apa yang tergenggam bisa terus digenggam
Ya, itu yang sepantasnya tetap harus disadari

Seberapa yakin pun kamu akan selamanya bersama
Tapi nyatanya tak kan bisa selamanya
Akan ada waktu kamu akan terpisah
Entah bagaimana caranya

Ini takdirnya
Tapi kamu harus bersiap
Bersiap diri
Melepas yang sebelumnya tergenggam

Seandainya hidup ini hanya ada pertemuan
Kamu takkan pernah tau rasanya perpisahan
Kamu takkan pernah tau sakitnya menahan rindu
Kamu takkan pernah tau sulitnya menahan bendungan air mata

Kenanglah
Saat kamu rindu
Ingatlah
Hal indah saat bersama kapan pun kamu mau

Susah memang rasa diungkap dengan kata
Rasa yang sungguh tak adil memang
Menghentikan rasa yang sedang menggebu
Amat terasa menyiksa

Namun, jangan bersedih,
Yakinlah,
Lirihmu kelak kan berganti senyuman
Apa yang hilang, akan berganti dengan yang lebih indah

CREDIT UNION

Kata Credit Union berasal dari bahasa latin, Credere yang berarti percaya dan Union yang berarti kumpulan/kesatuan (mengikat diri dalam suatu kesatuan). Jadi CU (Credit Union) adalah badan usaha yang dimiliki oleh sekumpulan orang yang saling percaya dalam ikatan pemersatu, yang bersepakat untuk menabungkan uang mereka sehingga menciptakan modal bersama guna dipinjamkan di antara sesama mereka dengan bunga yang layak untuk tujuan produktif dan kesejahteraan.

Credit Union kini tidak hanya berfungsi sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan, Credit Union juga merupakan sebuah gerakan yang didasari oleh sikap saling percaya. Tujuannya adalah untuk saling memberdayakan, memperkuat solidaritas, dan memperkokoh kesejahteraan masyarakat . dimana pelakunya adalah anggota itu sendiri. dari anggota, oleh anggota, dan untuk anggota. Pemberdayaan di segala aspek kehidupan anggota, mulai dari aspek ekonomi, moral-sosial, politik, dan hukum.ini memperjelas bahwa CU bukan hanya sebagai sebuah lembaga yang hanya mengelola keuangan saja.

Credit Union lahir dari pendidikan, berkembang melalui pendidikan dan bergantung dari penddikan, oleh karena itu setiap calon anggota(masyarakat) yang akan bergabung dengan CU wajib untuk mengikuti pendidikan. Tujuan utama pendidikan adalah untuk mengenal dan memperdalam seluk beluk Credit Union, penyamaan visi misi sebagai anggota Credit Union, perubahan-perubahan aspek mental, emosional, perubahan prinsip dan paradigma hidup.

CU merupakan kumpulan orang-orang dari latar belakang berbeda. Ada pedagang, petani, pegawai, pengusaha, buruh dan sebagainya yang mau bekerja sama. orang-orang tersebut mengumpulkan uang untuk modal bersama dan di pinjamkan kepada sesama pula.

Prinsip Utama Membangun Credit Union:

  1. asas swadaya (tabungan hanya diperoleh dari anggotanya)
  2. asas setia kawan (pinjaman hanya diberikan kepada anggota), dan
  3. asas pendidikan dan penyadaran (membangun watak adalah yang utama; hanya yang berwatak baik yang dapat diberi pinjaman).


Sumber:

PERKOPERASIAN INDONESIA

Koperasi yang kita tahu yaitu sebuah Badan usaha yang dimiliki dan dijalankan oleh sebuah kelompok organisasi dimana organisasi tersebut mempunyai tujuan untuk mensejahterakan anggota-anggotanya.

Sebagai Badan Usaha, Koperasi tentu memiliki Undang-Undang yang mengatur dan memuat segala ketentuan-ketentun yang dianjurkan oleh Negara. Untuk lebih lanjut mari lihat dibawah ini ada beberapa Peraturan-peraturan yang mengatur tentang Pelaksanaan Koperasi di Indonesia.

1. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 Tentang Perkoperasian

Pelaksanaan Koperasi di Indonesia mempunyai peraturan yang tertulis dalam UU No. 25 Tahun 1992 yang berbunyi:

Menimbang:

a. bahwa Koperasi, baik sebagai gerakan ekonomi rakyat maupun sebagai badan usaha berperan serta untuk mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam tata perekonomian nasional yang disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi;

b. bahwa Koperasi perlu lebih membangun dirinya dan dibangun menjadi kuat dan mandiri berdasarkan prinsip Koperasi sehingga mampu berperan sebagai sokoguru perekonomian nasional;

c. bahwa pembangunan Koperasi merupakan tugas dan tanggung jawab Pemerintah dan seluruh rakyat;

d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal tersebut dan menyelaraskan dengan perkembangan keadaan, perlu mengatur kembali ketentuan tentang perkoperasian dalam suatu Undang-undang sebagai pengganti Undang-undang Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian;

untuk membaca lebih lengkap UU No. 25 Tahun 1992 dapat diunduh dengan format PDF:

2. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 

Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 mengenai Persyaratan Dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian Dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi. Adapun Peraturan tersebut yaitu :

Menimbang:

a. bahwa dalam rangka menciptakan kepastian hukum bagi kegiatan usaha dilakukan oleh Koperasi, dipandang perlu untuk memberikan status badan hukum kepada badan usaha Koperasi dengan pengesahan akta pendiriannya oleh Pemerintah;

b. bahwa seiring dengan  dinamika yang terjadi dalam dunia usaha, terbuka kemungkinan bagi Koperasi untuk melakukan perubahan tertentu terhadap anggaran dasarnya yang memerlukan pengesahan oleh Pemerintah;

c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a dan b serta sesuai dengan Pasal 13 Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur persyaratan dan tata cara pengesahan atas akta pendirian dan perubahan anggaran dasar Koperasi dalam Peraturan Pemerintah;

Mengingat:

a. Pasal 5 ayat (2) Undang Undang Dasar 1945;
b. Undang-undang  Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian (Lembaran  Negara Tahun 1992 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3502;

Anda dapat membaca lengkap versi PDF dari Peraturan Pemerintah No. 4 Tahun 1994 disini: 

3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1994 

Peraturan Pemerintah No. 17 Tahun 1994 berisi Tentang Pembubaran Koperasi Oleh Pemerintah. Adapun isi dari Peraturan tersebut yaitu :

Menimbang:

a. bahwa peran Koperasi dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat sangat strategis, sehingga Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi melalui kegiatan penyuluhan, pemberian bimbingan, kemudahan dan perlindungan;

b. bahwa salah satu tugas Pemerintah dalam upaya menciptakan iklim serta kondisi dimaksud, adalah mewujudkan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

c. bahwa dalam rangka pelaksanaan tugas tersebut, Pemerintah diberikan kewenangan untuk membubarkan Koperasi apabila berdasarkan alasanalasan tertentu kegiatannya dirasakan dapat menghambat dan membahayakan sistem perkoperasian yang sehat, efisien, tangguh dan mandiri;

d. bahwa berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan Pasal 48  Undang-undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, dipandang perlu mengatur Pembubaran Koperasi oleh  Pemerintah dalam Peraturan Pemerintah;            

Untuk membaca lebih lanjut unduh versi PDF-nya disini:

Karena sudah tidak selaras dengan kebutuhan hukum dan perkembangan perkoperasian di Indonesia, Undang-undang Koperasi Nomor 25 Tahun 1992 perlu diganti. Inilah landasan utama Kementerian Koperasi dan UKM untuk melahirkan Undang-undang Perkoperasian terbaru, undang-undang nomor 17 tahun 2012.

Berikut isi UU No. 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian di:

Namun, Koalisi Demokratisasi Ekonomi menggugat terkait pembatalan Undang-undang Nomor 17 tahun 2012 tentang Perkoperasian yang kemudian dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). UU tersebut dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Lahirnya UU ini adalah keinginan pemerintah untuk membawa gerakan ekonomi koperasi masuk kedalam sistem ekonomi Liberal Kapitalisme yang berpotensi merusak gerakan ekonomi rakyat kecil di berbagai daerah/desa di seluruh Indonesia yang berprinsip pada kemandirian, kekeluargaan dan keadilan.

Sumber: